Logo Header Antaranews Jogja

Bantul belum tentukan langkah terkait pembatasan solar

Rabu, 6 Agustus 2014 19:51 WIB
Image Print
Ilustrasi (Foto Antara)

Bantul (Antara Jogja) - Dinas Perindustrian Perdagangan dan Koperasi Kabupaten Bantul, Daerah Istimewa Yogyakarta, hingga kini belum menentukan langkah menyusul kebijakan pemerintah pusat terkait pembatasan penjualan solar bersubsidi yang diberlakukan mulai Agustus ini.

Kepala Disperindagkop Bantul, Sulistyanto, di Bantul, Rabu, mengatakan hingga kini pihaknya belum mendapatkan kejelasan informasi apakah pembatasan kuota bahan bakar minyak (BBM) bersubsidi secara nasional tersebut berdampak pada pengurangan kuota solar di Bantul.

"Setelah mendapatkan informasi jelas, baru kami rapat dengan seluruh pemilik stasiun pengisian bahan bakar umum (SPBU) di Bantul untuk menentukan langkah selanjutnya. Jadi sampai saat ini kami belum tahu arahnya seperti apa," katanya.

Menurut dia, permasalahan yang utama sebenarnya bukan hanya pembatasan solar bersubsidi saja, akan tetapi apakah ada pemangkasan kuota solar di Kabupaten Bantul, karena secara tidak langsung berpengaruh terhadap stok BBM bersubsidi tersebut.

Dari kuota solar bersubsidi nasional terdapat pemangkasan sekitar dua juta kiloliter dari semula dianggarkan sebanyak 46 juta kiloliter per tahun menjadi 44 juta kiloliter.

"Yang menjadi pertanyaan, apakah dampak pemangkasan kuota nasional tersebut berdampak pada pengurangan kuota di seluruh daerah termasuk Bantul atau hanya daerah tertentu saja," katanya.

Sementara itu, kuota solar bersubsidi di Bantul mencapai sekitar 28 ribu kiloliter per tahun, namun sampai pertengahan 2014 sudah terserap sekitar 49 persen, sementara tahun lalu realisasi solar bersubsidi selama setahun mencapai 98 persen.

"Yang harus dilakukan masyarakat termasuk pengusaha dan pemilik SPBU adalah melakukan efisiensi dan jangan melakukan penyimpangan, sehingga tidak ada gejolak terkait solar bersubsidi," katanya.

Sementara itu, terkait adanya SPBU yang sudah menerapkan pembatasan pembelian solar bersubsidi, pihaknya belum menerima laporan, termasuk ketika ada SPBU yang tutup lebih cepat, secara kelambagaan tidak berhak mengatur jam buka masing-masing SPBU.

"Jam operasional SPBU itu terserah kebijakan manajemen masing-masing, mau buka selama 24 jam atau hanya sampai jam 22.00 WIB itu hak mereka masing-masing, jadi kami tidak dapat mengaturnya," kata Sulistyanto.

(KR-HRI)



Pewarta :
Editor: Masduki Attamami
COPYRIGHT © ANTARA 2026