Jogja (Antara Jogja) - Dinas Bangunan Gedung dan Aset Daerah Kota Yogyakarta belum bisa berbuat banyak untuk menentukan pemanfaatan 20 Bus Transjogja, karena hingga kini belum ada surat resmi dari Kementerian Perhubungan terkait hal itu.
"Surat resmi dari Kementerian Perhubungan hingga saat ini belum kami terima. Akan kami upayakan untuk kembali menanyakannya ke kementerian," kata Kepala Dinas Bangunan Gedung dan Aset Daerah (DBGAD) Kota Yogyakarta Hari Setya Wacana di Yogyakarta, Jumat.
Pemerintah Kota Yogyakarta telah melayangkan surat ke Kementerian Perhubungan terkait perubahan klausul pemanfaatan 20 Bus Transjogja dari fungsinya sebagai angkutan umum massal menjadi angkutan massal, sehingga bisa digunakan sebagai bus sekolah atau bus angkutan wisata.
Berdasarkan hasil komunikasi secara lisan, Kementerian Perhubungan tidak memperbolehkan adanya perubahan pemanfaatan armada tersebut.
Komunikasi dengan Kementerian Perhubungan perlu dilakukan karena 20 bus tersebut merupakan hasil hibah Kementerian Perhubungan kepada Pemerintah Kota Yogyakarta.
Sebanyak 20 bus tersebut sebelumnya sudah dimanfaatkan oleh PT Jogja Tugu Trans sebagai armada Transjogja. Pemanfaatan tersebut didasarkan pada surat perjanjian pinjam pakai antara Pemerintah DIY dengan Pemerintah Kota Yogyakarta.
Namun, Pemerintah DIY tidak memperpanjang perjanjian pinjam pakai sejak 2013 sehingga 20 Bus Transjogja itu dikembalikan ke Pemerintah Kota Yogyakarta.
Saat ini, 20 bus tersebut berada di halaman parkir Terminal Giwangan, Yogyakarta.
"Kami juga akan kembali membuka komunikasi dengan Pemerintah DIY terkait pemanfaatan bus tersebut karena hanya Pemerintah DIY yang memiliki badan layanan umum di bidang transportasi umum massal," katanya.
Hari meyakini kondisi 20 bus tersebut masih cukup baik dan laik dioperasikan, karena perawatan terus dilakukan.
Pemerintah Kota Yogyakarta menganggarkan dana sebesar Rp350 juta untuk keperluan perawatan bus seperti mengecek kondisi mesin, fisik, dan melakukan penggantian apabila ada bagian yang rusak. (E013)
