PN Bantul terima gugatan anggota DPRD PAW

id pengadila

PN Bantul terima gugatan anggota DPRD PAW

isitimewa (istw)

Bantul (Antara Jogja) - Pengadilan Negeri Bantul, Daerah Istimewa Yogyakarta, resmi menerima surat gugatan perdata dari salah satu anggota Dewan Perwakilan Rakyat Daerah setempat yang terkena pergantian antarwaktu, Jumakir.

"Sudah ada gugatan perdata yang masuk dari Pak Jumakir, surat dengan nomor perkara 64/pdt/2014 kami terima pada tanggal 10 November lalu," kata Petugas Register Perkara Perdata Kepaniteraan Pengadilan Negeri (PN) Bantul, Warsiati, Kamis.

Jumakir anggota DPRD Bantul periode 2014-2019 dari Partai Persatuan Pembangunan (PPP) terkena upaya pergantian antarwaktu (PAW) dari pimpinan pengurus partai berlambang ka`bah tersebut.

Menurut dia, gugatan perdata yang dilayangkan Jumakir tersebut mengenai perbuatan melawan hukum yang dilakukan Dewan Pimpinan Cabang (DPC) PPP Bantul maupun Dewan Pimpinan Wilayah (DPW) PPP DIY.

"Yang digugat adalah DPC dan DPW PPP, untuk sidang pertama diagendakan pada 1 Desember 2014, untuk selesainya saya tidak tahu tergantung dalam persidangan nanti," kata Warsiati.

Sementara itu, Ketua DPC PPP Bantul, Bariq Gufron mengatakan, pihaknya telah melayangkan surat PAW terhadap Jumakir karena yang bersangkutan dinilai melanggar asas kepatutan, dan selalu mangkir dalam kegiatan atau kunjungan ke konstituen.

Menurut dia, surat pemrosesan PAW Jumakir yang telah dilayangkan ke Komisi Pemilihan Umum (KPU) beberapa waktu lalu tersebut sudah sesuai persetujuan dari Dewan Pimpinan Pusat (DPP) maupun DPW partai tersebut.

"Itu sudah keputusan partai, dan partai sudah mencabut yang bersangkutan dari keanggotaan dan kepengurusan partai, sehingga otomatis dikeluarkan dari partai, dan harus ada proses PAW," kata mantan anggota DPRD Bantul periode 2009-2014 tersebut.

Sementara itu, terkait dengan surat gugatan perdata yang disampaikan Jumakir ke pengadilan, pihaknya mengakui tidak mempermasalahkan karena menurutnya keputusan PAW sudah sesuai dengan prosedur dan mekanisme partai.

"Sudah tahu ada gugatan, namun kalau menurut saya itu (upaya PAW) sudah melalui proses dan mekanisme yang benar dalam aturan dasar dan aturan rumah tangga (AD/ART) partai, jadi Insya Allah, partai siap menghadapi," katanya.

Ia juga mengatakan, sebelum memutuskan untuk memproses PAW, internal partai sudah berupa memanggil Jumakir untuk menyelesaikan permasalahan ini di tingkat internal namun yang bersangkutan tidak menanggapi.

"Mestinya karena ini permasalahan internal, seharusnya diselesaikan dulu di tingkat internal partai, namun karena upaya itu tidak ditanggapi, jadi keputusan partai ya seperti itu," kata Bariq Gufron.

(KR-HRI)

Pewarta :
Editor: Nusarina Yuliastuti
COPYRIGHT © ANTARA 2025