Logo Header Antaranews Jogja

Dintib Yogyakarta gencarkan operasi minuman keras

Jumat, 12 Desember 2014 17:14 WIB
Image Print
ilustrasi (Foto ANTARA/Mamiek)

Yogyakarta (Antara Jogja) - Dinas Ketertiban Kota Yogyakarta menggencarkan operasi peredaran minuman keras, sebagai salah satu kegiatan dalam operasi cipta kondisi menjelang libur Natal dan Tahun Baru 2015.

"Menjelang libur Natal dan Tahun Baru 2015, kami melakukan operasi cipta kondisi. Kegiatan ini tidak hanya menyasar pada peredaran minuman keras tetapi juga pada kegiatan untuk meningkatkan ketertiban dan keamanan di masyarakat," kata Kepala Dinas Ketertiban (Dintib) Kota Yogyakarta Nurwidi Hartana di Yogyakarta, Jumat.

Beberapa hasil operasi cipta kondisi, lanjut Nurwidi, adalah ditemukannya peredaran minuman keras di sejumlah wilayah di Kota Yogyakarta.

Pada operasi Kamis (11/12) malam, Dinas Ketertiban Kota Yogyakarta menertibkan peredaran minuman keras di Jalan Krasak.

Petugas menyita 23 botol minuman keras jenis oplosan dan dua botol minuman keras bermerek yang dijual di salah satu toko kelontong di Jalan Krasak. Operasi minuman keras di lokasi tersebut dilakukan berdasarkan informasi dari mahasiswa.

"Seluruh minuman keras yang dijual telah disita menjadi barang bukti dan pengedarnya diproses secara yustisi ke pengadilan," katanya.

Dasar hukum yang digunakan untuk kegiatan operasi peredaran minuman keras adalah Peraturan Daerah Nomor 7 Tahun 1953 tentang Pengendalian Minuman Beralkohol dan Peraturan Daerah Nomor 2 Tahun 2005 tentang Izin Gangguan.

Berdasarkan Perda Izin Gangguan, minuman beralkohol hanya dapat di hotel bintang empat dan lima serta restoran yang sudah memiliki sertifikat talam selaka dan talam kencana.

Nurwidi berharap masyarakat bisa memberikan informasi atau laporan mengenai berbagai kegiatan yang rentan menimbulkan gangguan ketertiban dan keamanan masyarakat termasuk peredaran minuman keras di wilayahnya.

Sementara itu, Kepala Bidang Pengendalian dan Operasi Dinas Ketertiban Kota Yogyakarta Totok Suryonoto mengatakan sanksi yang dijatuhkan kepada pengedar minuman keras harus mampu memberikan efek jera.

"Pemberian sanksi adalah kewenangan hakim di pengadilan. Namun, sudah ada kesepakatan agar sanksi yang diberikan lebih berat untuk memberikan efek jera," katanya.

Ia menyebutkan, sanksi yang diberikan kepada pelanggar peraturan daerah akan mendekati sanksi maksimal yang ditetapkan dalam peraturan tersebut.

"Pemberian efek jera ini tidak hanya untuk pengedar minuman keras saja tetapi untuk seluruh pelanggaran perda," katanya.

(E013)



Pewarta :
Editor: Nusarina Yuliastuti
COPYRIGHT © ANTARA 2026