Bantul (Antara Jogja) - Ketua Majelis Hakim Pengadilan Negeri Bantul Sulistyo M. Dwi Putro mengingatkan Ervani Emy Handayani, terdakwa pencemaran nama baik yang dinyatakan bebas, untuk tidak lagi terlibat masalah hukum.
"Ini putusan Saudara (Ervani), semoga bisa jadi pengalaman Saudara, jangan lagi bermasalah dengan hukum, jangan melakukan perbuatan yang dapat terjerat masalah hukum lagi," kata hakim sesaat setelah membacakan putusan bebas terdakwa di PN Bantul, Daerah Istimewa Yogyakarta, Senin.
Menurut hakim, meski ibu rumah tangga berusia 29 tahun telah divonis bebas dan dibebaskan dari segala dakwaan dan tuntutan karena dugaan pencemaran nama baik melalui statusnya dalam Facebook. Namun, ini merupakan pengalaman hidup yang bersangkutan.
"Ini pengalaman hidup, silakan Saudara beri tahukan kepada saudara-saudara dan keluarga, kerabat bahwa ini pengalaman untuk Saudara, mengerti, ya," kata hakim di hadapan Ervani dan keluarga yang turut menyaksikan sidang tersebut.
Dengan putusan bebas tersebut, kata hakim, pemeriksaan perkara terhadap terdakwa Ervani sejak sekitar November 2014 telah selesai.
Pada kesempatan itu, baik penasihat hukum maupun jaksa penuntut umum, tidak mengajukan tanggapan.
"Dengan putusan ini, pemeriksaan perkara ini sudah selesai, jadi silakan Saudara menikmati hidup dengan baik, jaga sikap, tutur kata, dan pikiran supaya hati tetap tenang," kata majelis hakim.
Dalam persidangan sebelumnya pada tanggal 18 Desember 2014 terdakwa dituntut lima bulan penjara dengan masa percobaan sepuluh bulan dan denda satu juta rupiah subsider tiga bulan penjara oleh jaksa penuntut umum.
Jaksa penuntut umum Slamet Supriyadi mengatakan bahwa terdakwa telah melakukan pelanggaran UU tentang Informasi dan Transaksi Elektronik (ITE) Pasal 45 Ayat (1) juncto Pasal 29 Ayat (3) tentang pelanggaran karena mendistribusikan informasi elektronik yang bermuatan penghinaan dan pencemaran nama baik.
Hakim kemudian memutuskan terdakwa tidak bersalah karena posting terdakwa dalam Facebook tidak mengandung unsur penghinaan dan pencemaran nama baik, status terdakwa juga tidak menyerang seseorang.
"Status terdakwa dalam Facebook adalah kritik. Oleh karena itu, terdakwa dibebaskan dari segala dakwaan, dan karena penahanan terdakwa telah ditangguhkan, pengadilan tidak perlu membebaskan terdakwa dari tahanan," kata majelis hakim.
Status Ervani dalam Facebook yang diperkarakan tersebut berisi "Iya sih, Pak Har baik, Yg gak baik itu yang namanya Ayas dan Spv lainnya. Kami rasa dia gk pantas dijadikan pimpinan Jolie Jogja Jewelery. Banyak yg lebay dan msh labil sprt anak kecil."
KR-HRI
Berita Lainnya
Kejati diminta urungkan rencana kasasi kasus Ervani
Rabu, 7 Januari 2015 17:34 Wib
Kejati DIY pastikan ajukan kasasi kasus Ervani
Selasa, 6 Januari 2015 16:43 Wib
PN Bantul vonis bebas terdakwa status Facebook
Senin, 5 Januari 2015 12:34 Wib
Penasihat hukum terdakwa status `facebook` sampaikan pledoi
Senin, 29 Desember 2014 12:52 Wib
Terdakwa pencemaran melalui "facebook" dituntut lima bulan
Kamis, 18 Desember 2014 16:39 Wib
Polisi jaga sidang kasus pencemaran nama baik
Kamis, 18 Desember 2014 10:59 Wib
Jaksa: tuntutan belum siap karena masalah teknis
Kamis, 11 Desember 2014 15:40 Wib
Komnas HAM layangkan surat terkait kasus Ervani
Kamis, 4 Desember 2014 14:03 Wib