Kejati DIY pastikan ajukan kasasi kasus Ervani

id Ervani, kejati diy kasasi

Kejati DIY pastikan ajukan kasasi kasus Ervani

Kejati DIY Pastikan Kasasi Kasus Ervani Emy Handayani (Foto Antara/Hery Sidik/ags/15)

Yogyakarta (Antara Jogja) - Kejaksaan Tinggi Daerah Istimewa Yogyakarta memastikan akan mengajukan upaya kasasi atas kasus Ervani Emy Handayani yang telah divonis bebas oleh Pengadilan Negeri Bantul.

"Sesuai prosedur hukum yang ada kami pastikan akan ajukan kasasi sebab putusan hakim masih bisa diuji," kata Kepala Kepala Kejaksaan Tinggi (Kejati) Daerah Istimewa Yogyakarta, Loeke Larasati Agoestina di Yogyakarta, Selasa.

Menurut dia upaya kasasi tersebut akan ditempuh oleh Kejati melalui jaksa penuntut umum (JPU) dengan pertimbangan memberi pembelajaran bahwa setelah putusan di Pengadilan Negeri, masih ada proses lanjutan di atasnya.

Sesuai tahapan yang akan dilakukan, ia menjelaskan, pihak Kejati DIY akan mempelajari terlebih dahulu alasan vonis bebas majelis hakim yang memutuskan memberi vonis bebas terhadap Ervani yang sebelumnya diduga melakukan pencemaran nama baik melalui media sosial "facebook" itu.

"Saya kan sampai sekarang belum lihat materi putusan vonis bebas itu," kata Loeke.

Menurut mantan Wakil Kepala Kejati Kepulauan Riau itu, pihaknya masih memiliki waktu selama tujuh hari untuk memersiapkan dengan baik isi materi kasasi yang akan diajukan.

"Jadi berkas putusan bebas dari Pengadilan Negeri Bantul nantinya akan kami lihat dulu, untuk kami jadikan pertimbangan penyusunan materi kasasi," kata dia.

Sementara guna meningkatkan wawasan dan kapasistas jaksa dalam menghadapi kasus baru seperti kasus yang menyangkut transaksi elektronik tersebut, pihaknya dalam waktu dekat akan melakukan eksaminasi di internal Kejati DIY.

"Karena kasus ini tergolong kasus baru, kami akan kaji bersama-sama sehingga lebih siap menghadapi kasus serupa di masa mendatang," kata dia.

Seperti diberitakan, dalam sidang yang di Pengadilan Negeri Bantul, Senin (5/1), Ervani yang diduga melanggar UU tentang Informasi dan Transaksi Elektronik (ITE) Pasal 45 Ayat (1) juncto Pasal 29 Ayat (3), akhirnya divonis bebas oleh majelis hakim.

Dalam persidangan itu, hakim berpendapat bahwa status yang diunggah di Facebook oleh ibu rumah tangga itu bukan termasuk pencemaran, melainkan kritik.

Status Ervani dalam Facebook yang sebelumnya diperkarakan tersebut berisi "Iya sih, Pak Har baik, Yg gak baik itu yang namanya Ayas dan Spv lainnya. Kami rasa dia gk pantas dijadikan pimpinan Jolie Jogja Jewelery. Banyak yg lebay dan msh labil sprt anak kecil." 
(KR-LQH)
Pewarta :
Editor: Agus Priyanto
COPYRIGHT © ANTARA 2024