Penasihat hukum terdakwa status `facebook` sampaikan pledoi

id penasehat hukum ervani

Penasihat hukum terdakwa status `facebook` sampaikan pledoi

Ervani menjalani sidang di Pengadilan Negeri Bantul (Foto Antara/Heri Sidik)

Bantul (Antara Jogja) - Penasihat Hukum Ervani Emyhandayani, terdakwa kasus pencemaran nama baik karena status `facebook` menyampaikan pledoi atau pembelaan pada persidangan yang berlangsung di Pengadilan Negeri Bantul, Daerah Istimewa Yogyakarta, Senin.

Penasihat Hukum Ervani, Syamsudin Nurseha dalam pembelaannya mengatakan, berdasarkan analisis fakta-fakta yang terungkap di persidangan, pihak penuntut umum tidak dapat membuktikan terdakwa telah dengan sengaja menyerang kehormatan saksi pelapor.

"Status yang diunggah Ervani Emyhandayani bukan penghinaan atau pencemaran nama baik, seluruh saksi ahli juga menyatakan tidak ada unsur penghinaan dan pencemaran nama baik dalam status di akun facebooknya," katanya.

Menurut dia, tidak ada bukti ilmiah dan objektif yang menunjukkan saksi pelapor benar-benar tersinggung, tersakiti dan terserang kehormatan atau nama baiknya."Seharusnya jaksa melakukan visum et psikiatrum (uji psikologis), akan tetapi tidak dilakukan," katanya.

Sementara itu, dari analisis terhadap unsur-unsur delik dalam surat tuntutan, Syamsudin mengatakan, jaksa penuntut hanya menjabarkan Ervani telah dengan sengaja mentransmisikan atau membuat dapat diaksesnya informasi atau dokumen elektronik yang mengandung muatan penghinaan dan atau pencemaran nama baik.

"Tapi jaksa penuntut umum telah gagal membuktikan, apakah Ervani telah dengan sengaja menyerang kehormatan atau nama baik saksi pelapor, oleh karena itu unsur dengan sengaja terbantahkan," katanya.

Dengan demikian, melalui pledoi yang berjudul "Negara dalam Bahaya" tersebut, tim penasehat hukum Ervani meminta majelis hakim menyatakan, Ervani tidak terbukti secara sah dan meyakinkan melakukan tindak pidana sebagaimana disebutkan dalam dakwaan jaksa.

"Menyatakan Ervani bebas dari segala dakwaan jaksa dan memerintahkan Ervani untuk direhabilitasi dan dikembalikan harkat dan martabatnya, serta mengembalikan barang bukti berupa handpone serta nomor simcard kepada Ervani," katanya.

Sebelumnya, Jaksa Penuntut Umum Slamet Supriyadi saat membacakan tuntutan pada Kamis (18/12) mengatakan, Ervani dituntut lima bulan penjara dengan masa percobaan sepuluh bulan dan denda sebesar Rp1 juta rupiah subsider tiga bulan kurungan.

"Terdakwa telah terbukti melakukan pelanggaran UU tentang Informasi dan Transaksi Elektronik (ITE) pasal 45 ayat 1 junto pasal 29 ayat 3 karena mendistribusikan informasi elektronik yang bermuatan penghinaan dan pencemaran nama baik," katanya.

Adapun status Ervani yang diperkarakan tersebut adalah "Iya sih, Pak Har baik, Yg gak baik itu yang namanya Ayas dan Spv lainnya. Kami rasa dia gk pantas dijadikan pimpinan Jolie Jogja Jewerely. Banyak yg lebay dan mash labil spt anak kecil,".

(KR-HRI)
Pewarta :
Editor: Heru Jarot Cahyono
COPYRIGHT © ANTARA 2024