
Saksi: kalimat terdakwa bukan pencemaran nama baik

Bantul (Antara Jogja) - Saksi ahli dalam kasus dugaan pencemaran nama baik Muhammad Arif Setiawan mengatakan kalimat terdakwa yang diposting dalam media sosial `facebook` bukan mengarah pada pencemaran nama baik seperti yang dituduhkan pelapor.
Pernyataan itu disampaikan akademisi dari Fakultas Hukum Universitas Islam Indonesia (UII) tersebut saat menjadi saksi ahli dalam dugaan pencemaran nama baik dengan terdakwa Ervani Emy Handayani di Pengadilan Negeri Bantul, Daerah Istimewa Yogyakarta, Kamis.
"Kalau saya memahami pasal 310 Kitab Undang-Undang Kitab Pidana (KUHP) bahwa menyerang nama baik, kalimatnya harus dengan bentuk tuduhan dalam kata kerja, sementara saya melihat kalimat terdakwa tidak ada yang mengarah pada tuduhan," katanya.
Oleh sebab itu, menurut saksi ahli yang dihadirkan penasihat hukum terdakwa, Ervani tidak dapat dijerat dengan pasal tuduhan pencemaran nama baik dalam KUHP karena kalimat terdakwa tidak ada kata kerja menuduh orang melakukan perbuatan sesuatu.
Postingan Ervani dalam facebook yang diperkarakan itu. "Iya sih, Pak Har baik, Yg gak baik itu yang namanya Ayas dan Spv lainnya. Kami rasa dia gk pantas dijadikan pimpinan Jolie Jogja Jewelery. Banyak yg lebay dan msh labil sprt anak kecil,".
Ayas atau Diah Sarastuti merupakan wakil manajer perusahaan yang merasa tersinggung dengan kalimat postingan Ervani sehingga melaporkan penulis ke polisi dengan tuduhan pelanggaran UU tentang Informasi dan Transaksi Elektronik (ITE) dan KUHP.
Menurut dia, kalimat yang ditulis Ervani tersebut merupakan keluh kesah karena keadaan atau situasi tertentu. Kalimat tersebut diposting setelah suami Ervani, Alfa Janto diberhentikan atau dikenai pemutusan hubungan kerja (PHK) dari perusahaan tersebut.
"Menurut si terdakwa, itu (ditulis) hanya suatu keadaan tertentu, dan jika dilihat dari yang ditulis, kalau menurut saya sendiri kata-kata yang dipakai itu lazim dan sudah biasa, bahkan sehari-hari orang sering menyebut istilah lebay," katanya.
Dengan demikian, saksi berpendapat Ervani tidak pantas dituntut hukum hanya karena kalimat yang ditulis dalam facebook tersebut. "Karena kalau seperti itu dihukum, nanti penjara penuh dengan orang-orang yang mencemarkan nama baik," katanya.
Sidang di PN Bantul dengan agenda mendengarkan keterangan saksi tersebut merupakan sidang lanjutan kasus Ervani setelah beberapa rentetan sidang sebelumnya digelar mulai dari pembacaan dakwaan, eksepsi, tanggapan, putusan sela dan pemeriksaan saksi.
Ketua Majelis Hakim yang menangani perkara ini Sulistyo Muhammad Dwi Putro dalam persidangan meminta terdakwa menjaga kesehatan untuk dapat hadir pada sidang selanjutnya yang akan digelar pada Senin (11/12) dengan agenda putusan.
KR-HRI
Pewarta : Oleh Heri Sidik
Editor:
Nusarina Yuliastuti
COPYRIGHT © ANTARA 2026
