Jaksa: tuntutan belum siap karena masalah teknis

id ervani

Jaksa: tuntutan belum siap karena masalah teknis

Ervani menjalani sidang di Pengadilan Negeri Bantul (Foto Antara/Heri Sidik)

Bantul (Antara Jogja) - Jaksa Penuntut Umum mengklaim belum siapnya tuntutan terhadap Ervani Emy Handayani, terdakwa kasus dugaan pencemaran nama baik karena status dalam media sosial `facebook`, hanya disebabkan masalah teknis.

"Intinya penuntut umum sedang mempersiapkan tuntutan, dan ini hanya karena masalah teknis biasa," kata Jaksa Penuntut Umum (JPU) dari Kejaksaan Negeri (Kejari) Bantul, Daerah Istimewa Yogyakarta, Doni Eko Cahyono usai sidang perkara itu, Kamis.

Sidang lanjutan di Pengadilan Negeri (PN) Bantul pada Kamis sedianya akan memperdengarkan pembacaan tuntutan oleh penuntut umum terhadap Ervani, namun jaksa belum menyiapkan tuntutan sehingga majelis hakim menunda sidang pekan depan.

"Majelis Hakim pada kesempatan kali ini kami penuntut umum belum siap untuk membacakan tuntutan, terima kasih," kata Jaksa kepada majelis hakim persidangan, sesaat sebelum majelis hakim memutuskan untuk menunda sidang.

Menurut Jaksa, dalam menyusun tuntutan pihaknya perlu melakukan kajian yang mendalam terhadap kasus tersebut, sehingga butuh waktu, dan menurutnya waktu yang diberikan seminggu setelah sidang pemeriksaan saksi ahli sepekan lalu belum cukup.

"Karena yang menarik perhatian perlu kajian yang mendalam dalam kasus hukum ini. Ada tiga penuntut umum (dalam kasus Ervani), dari Kejaksaan Tinggi (Kejati) DIY dua orang, dari Kejari Bantul satu orang," katanya.

Namun demikian, ketika ditanya apakah belum siapnya tuntutan terhadap Ervani karena pendapat para saksi ahli yang diajukan penasihat hukum Ervani dalam sidang sebelumnya, pihaknya membantah hal itu sebagai sebuah permasalahan.

"Ini masalah penuntutuan jangan dilihat masalah itu, kami juga perlu hati-hati karena itu penting, jadi prosesnya hanya teknis biasa, penuntut umum masih menyusun tuntutannya masalah-masalah tidak ada, intinya normatif saja," katanya.

Dalam sidang dengan agenda mendengarkan keterangan saksi ahli sebelumnya, saksi ahli berpendapat Ervani tidak bisa dijerat dengan hukum karena statusnya di facebook, karena menurut saksi statusnya tidak mengarah pada pencemaran nama baik.

Ervani didakwa dengan tuduhan pelanggaran pasal 27 ayat 3 UU tentang Informasi dan Transaksi Elektronik (ITE) yang juga dikaitkan dengan pasal 310 dan 311 Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP) yakni penghinaan dan menyerang serta pencemaran nama baik.

Status Ervani dalam facebook yang diperkarakan tersebut berisi "Iya sih, Pak Har baik, Yg gak baik itu yang namanya Ayas dan Spv lainnya. Kami rasa dia gk pantas dijadikan pimpinan Jolie Jogja Jewelery. Banyak yg lebay dan msh labil sprt anak kecil,".

KR-HRI
Pewarta :
Editor: Nusarina Yuliastuti
COPYRIGHT © ANTARA 2024