Kejati diminta urungkan rencana kasasi kasus Ervani

id ervani

Kejati diminta urungkan rencana kasasi kasus Ervani

Kejati DIY Pastikan Kasasi Kasus Ervani Emy Handayani (Foto Antara/Hery Sidik/ags/15)

Yogyakarta (Antara Jogja) - Pusat Studi Hak Asasi Manusia Universitas Islam Indonesia Yogyakarta meminta Kejaksaan Tinggi Daerah Istimewa Yogyakarta mengurungkan rencana kasasi atas kasus Ervani karena dinilai tidak memiliki tujuan hukum substantif.

"Kami menyerukan agar Kejaksaan Tinggi (Kejati) DIY mengurungkan niatnya untuk mengajukan upaya kasasi atas kasus itu," kata Direktur Pusat Studi Hak Asasi Manusia (Pusham) Universitas Islam Indonesia (UII) Yogyakarta, Eko Riyadi di Yogyakarta, Rabu.

Eko menilai rencana Kejati DIY mengajukan kasasi tidak dilandasi dengan upaya penegakan hukum yang substantif, meskipun secara prosedural pihak jaksa memiliki hak untuk melakukan upaya hukum lanjutan tersebut.

Sementara jika upaya itu ditujukan dalam rangka memberikan pembelajaran publik, ia menilai, hal itu terlalu dipaksakan karena dinilai dasar tindakan Ervani menuliskan kalimatnya di "facebook" didorong dari ketidakadilan kebijakan perusahaan atas suaminya sebagai pekerja.

Menurut dia, seluruh proses hukum yang dijalani Ervani sudah lebih dari cukup jika tujuannya untuk memberikan pembelajaran.

"Tapi kalau dilanujutkan sampai Ervani dipenjarakan, sisi pembelajarannya di mana?," kata dia.

Dari sisi penegakan hak asasi manusia (HAM), keputusan hakim yang mevonis bebas Ervani, dinilai Eko sebagai tindakan yang tepat. Apalagi secara bahasa kalimat yang dituliskan Ervani telah dibuktikan di pengadilan bukan tergolong pencemaran nama baik.

Sebelumnya dalam persidangan di Pengadilan Negeri Bantul, Senin (5/1), Ervani yang diduga melanggar UU tentang Informasi dan Transaksi

Elektronik (ITE) Pasal 45 Ayat (1)juncto Pasal 29 Ayat (3), akhirnya divonis bebas oleh majelis hakim.

Dalam persidangan itu, hakim berpendapat bahwa status yang diunggah di Facebook oleh ibu rumah tangga itu bukan termasuk pencemaran, melainkan kritik.

Namun selanjutnya, Kepala Kejati DIY, Loeke Larasati Agoestina menyatakan pihaknya akan mengupayakan proses kasasi atas kasus itu.

Menurut Loeke upaya kasasi tersebut akan ditempuh oleh Kejati melalui jaksa penuntut umum (JPU) dengan pertimbangan memberi pembelajaran bahwa setelah putusan di Pengadilan Negeri, masih ada proses lanjutan di atasnya.

Status Ervani dalam "facebook" yang sebelumnya diperkarakan tersebut berisi "Iya sih, Pak Har baik, Yg gak baik itu yang namanya Ayas dan Spv (supervisor) lainnya. Kami rasa dia gk pantas dijadikan pimpinan Jolie Jogja Jewelery. Banyak yg lebay dan msh labil sprt anak kecil.

(KR-LQH)