Bupati tidak proses izin Apartemen M Icon

id bupati sleman

Bupati tidak proses izin Apartemen M Icon

Bupati Sleman Sri Purnomo (Foto antaranews.com)

Sleman (Antara Jogja) - Bupati Sleman, Daerah Istimewa Yogyakarta, Sri Purnomo menyatakan tidak akan memproses dan memberikan izin pembangunan apartemen PT M Icon yang rencananya dibangun di Gadingan, Sinduharjo, Kecamatan Ngaglik, jika tidak ada persetujuan dari warga sekitar.

"Semua permohonan perizinan harus ditempuh sesuai dengan prosedur, harus melalui rembug dusun dan pembicaraan-pembicaraan dengan warga, jika belum ada semua itu maka persyaratan belum lengkap dan tidak akan diproses," kata Sri Purnomo saat menerima perwakilan warga Gadingan, Rabu.

Warga Gadingan, Sinduharjo, Ngaglik menolak rencana pembangunan apartemen oleh PT M Icon, mereka kemudian mengadukan masalah tersebut kepada Bupati Sleman.

Pada kesempatan tersebut warga juga diterima Kepala Badan Penanaman Modal dan Pelayanan Perizinan Terpadu Purwatno Widodo, Staf Ahli Bupati Bidang Pembangunan Kunto Riyadi, Sekretaris Badan Lingkungan Hidup, Kabid Ketertiban Satpol PP Eko Suharsono dan SKPD terkait.

Salah satu warga Gadingan (Ketua RT 02) Anang mengatakan bahwa salah satu alasan warga menolak pembangunan apartemen adalah masalah air, biasanya air di sekitar lokasi hotel dan sejenisnya akan kering, dan juga menimbulkan limbah cair yang menganggu.

"Di samping itu juga menimbulkan dampak sosial," katanya.

Ia mengatakan, pembangunan apartemen yang direncanakan 16 lantai atau 600 unit tersebut tentu diperuntukkan bagi orang-orang yang berduit dan biasanya dari luar Sleman.

"Ini tentu juga tidak akan mensejahterakan warga Sleman," katanya.

Warga lain dari Karang Taruna setempat Pandu mengataka dengan berdirinya apartemen akan timbul konflik agraria, akan menyebabkan hilangnya kegotongroyongan dan kekeluargaan dalam masyarakat berganti dengan individualisme dan hedonisme, serta mengganggu estetika ruang.

Kepala Badan Penanaman Modal dan Pelayanan Perizinan Terpadu Kabupaten Sleman Purwatno Widodo mengatakan bahwa pihak pemerintah Kabupaten Sleman sudah menyurat pihak PT M Icon agar menyelesaikan persoalan tersebut dengan warga.

"Pengembang yang sudah mendapatkan IPT, tidak serta merta bisa membangun, tetapi harus ada `site plan` serta IMB. Oleh karena itu jangan ada konflik antara warga dengan pengembang dan harus dimusyawarahkan terlebih dahulu," katanya.
V001

Pewarta :
Editor: Nusarina Yuliastuti
COPYRIGHT © ANTARA 2025

Dilarang keras mengambil konten, melakukan crawling atau pengindeksan otomatis untuk AI di situs web ini tanpa izin tertulis dari Kantor Berita ANTARA.