
Tidak ada perpu tapi ada rekomendasi Bawaslu

Yogyakarta (Antara Jogja) - Presiden RI Joko Widodo menegaskan tidak akan mengeluarkan peraturan pemerintah pengganti undang-undang terkait dengan masih adanya calon tunggal pada pemilihan kepala daerah serentak 2015.
Pertimbangan Presiden, kondisinya tidak genting. "Ini hanya dilakukan dalam posisi kegentingan. Ini genting apa enggak? Genting enggak? Begini, ini kan ada tambahan dari KPU sudah disampaikan ada tambahan sampai 7 hari. Nanti dilihat 7 hari itu," kata Presiden Jokowi di kompleks Istana Kepresidenan Bogor, Rabu (5/8), setelah rapat dengan para pimpinan lembaga negara serta sejumlah menteri.
Presiden enggan berkomentar lebih jauh ketika ditanya jika dalam waktu 7 hari masa perpanjangan tidak ada calon lain yang muncul sehingga tetap hanya ada calon tunggal.
Menurut dia, bisa dilakukan pendekatan kepada partai-partai politik agar mereka berusaha mengajukan calon-calon terbaik. "Nanti dilihat kan masih mundur 7 hari," katanya.
Pemerintah dipastikan akan melakukan upaya untuk mendorong hal tersebut. "Ya, menyampaikan, iya, dong. Tentu saja menyampaikan ke ketua partai agar daerah yang masih satu calon, bisa ditambah dengan calon lain," ujarnya.
Jokowi sendiri menyatakan belum mau membicarakan soal perpu sebelum sepekan masa perpanjangan pendaftaran tersebut.
Walaupun tidak secara langsung menyampaikan bahwa Pemerintah telah menyiapkan draf perpu itu, Presiden mengatakan, "Biasa kita selalu sedia payung sebelum hujan. Enggak usah disampaikan, nanti saja."
Presiden menggelar rapat konsultasi dalam dua tahap di Istana Kepresidenan Bogor untuk membahas tiga agenda penting, yakni soal penyamaan persepsi dalam membangun Indonesia, pidato kenegaraan, dan mengenai pilkada serentak 2015.
Sementara itu, Ketua Komisi Pemilihan Umum (KPU) Husni Kamil Malik menyebutkan pendaftaran pasangan calon telah ditutup pada tanggal 3 Agustus 2015, dan menyisakan tujuh kabupaten/kota yang hanya satu pasangan calon yang mendaftar.
Sebagaimana ketentuan Undang-Undang Nomor 8 Tahun 2015, pendaftar sekurang-kurangnya dua pasangan calon, dan tidak ada pengaturan yang lain, prinsipnya secara umum UU itu menyatakan harus dilakukan pemilihan.
Oleh karena itu, pihaknya menyadari ada diskursus. Dalam hal ini salah satu jalan keluar adalah mengeluarkan perpu.
Dalam pembahasan rapat koordinasi, Rabu (5/8) pagi, kata Husni, ada dua kesimpulan yang dibuat, yakni KPU tidak memiliki ruang untuk berinisiatif mengubah peraturannya sendiri. "Kesimpulan yang kedua, penting ada perpu jika kemudian tidak ada jalan keluar lain," ujarnya.
Akan tetapi, kata dia, dari diskusi yang dilakukan kemudian, yang juga disampaikan dalam rapat konsultasi di hadapan Presiden, tinggal ada satu solusi, yakni apabila ada dorongan dari luar, baik itu peraturan perundang-undangan setingkat (bisa berupa) perpu maupun undang-undang (UU Nomor 15 Tahun 2011 dan UU Nomor 8 Tahun 2015), masih ada kewenangan Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu).
Dalam UU tersebut, disebutkan bahwa Bawaslu memiliki satu kewenangan yang dapat mengubah satu kebijakan yang telah diambil KPU. "Kewenangan itu dalam bentuk rekomendasi," katanya.
Oleh karena itu, pihaknya menanyakan kepada Bawaslu. Hal ini dikonfirmasi lagi ketika pertemuan dengan Presiden bahwa Bawaslu akan merespons dengan mengeluarkan rekomendasi.
Perpanjang Pendaftaran
Bawaslu mengeluarkan rekomendasi kepada KPU untuk memperpanjang masa pendaftaran pilkada serentak untuk tujuh kabupaten/kota yang belum terpenuhi minimal dua pasangan calon.
Ketua Bawaslu Muhammad, dalam konferensi pers di Jakarta, Rabu (5/8), mengatakan bahwa rekomendasi tersebut berangkat dari pandangan tentang efisiensi dan efektivitas pelaksanaan pilkada serentak. Selain itu, pentingnya memberikan ruang yang sebesar-besarnya bagi pemenuhan hak politik warga negara melalui parpol.
"Kami memandang masih ada celah yang bisa digunakan KPU untuk memberikan kesempatan kepada parpol di daerah yang belum memenuhi minimal dua pasangan calon untuk mengajukan pasangan calon tambahan," katanya.
Mengenai jumlah hari perpanjangan pendaftaran, Bawaslu menyerahkan hal tersebut kepada KPU karena masih adanya kepentingan pengaturan teknis selanjutnya.
Namun, Muhammad memberikan sinyal perpanjangan selama 7 hari pendaftaran karena selama rapat koordinasi dengan pemerintah dan KPU, banyak aspirasi yang berkembang menyebutkan kemungkinan perpanjangan 7 hari mulai Kamis (6/8).
Bawaslu juga memastikan bahwa KPU tidak akan mengubah tanggal pemungutan suara apabila pendaftaran untuk tujuh kabupaten/kota itu dibuka untuk ketiga kalinya.
Perpanjangan pendaftaran, seperti yang direkomendasikan Bawaslu, tidak dalam rangka untuk memungkinkan parpol mempersiapkan calon "boneka", tetapi benar-benar memberi kesempatan partai untuk menggunakan kesempatan yang sangat terbatas guna menyiapkan kader. "Kami mengawasi hal itu, caranya dengan melihat pergerakan dukungan," kata Muhammad.
Bawaslu juga meminta partai politik untuk benar-benar menjalankan fungsi kaderisasi dan rekrutmen politik yang sehat, serta tidak melibatkan mahar-mahar politik untuk menghadirkan pasangan calon.
Sebelumnya, pada tanggal 3 Agustus lalu, KPU RI mengumumkan hasil pendaftaran pasangan calon pilkada. Lembaga penyelenggara pemilu itu menyebutkan ada tujuh daerah dengan pasangan calon kurang dari dua atau calon tunggal.
Tujuh daerah tersebut adalah Kabupaten Tasikmalaya di Jawa Barat; Kota Surabaya, Kabupaten Blitar, dan Kabupaten Pacitan di Jawa Timur; Kota Mataram di Nusa Tenggara Barat; Kota Samarinda di Kalimantan Timur; dan Kabupaten Timor Tengah Utara di Nusa Tenggara Timur.
Masih terdapat 86 daerah yang hanya memiliki dua pasangan calon kepala daerah sehingga masih ada kemungkinan jumlah daerah dengan calon tunggal bertambah pascaverifikasi pasangan calon oleh KPU.
Dinilai Dipaksakan
Koalisi Majapahit yang beranggotakan enam parpol menilai perpanjangan kedua untuk masa pendaftaran calon Wali Kota dan Wakil Wali Kota Surabaya dalam pilkada serentak 2015 merupakan hal yang dipaksakan sehingga berpotensi memunculkan calon boneka.
"Ada apa dengan Bawaslu yang tiba-tiba menjadi sangat perkasa sehingga bisa memberikan rekomendasi perpanjangan itu, 9--11 Agustus 2015?" kata Ketua Pokja Koalisi Majapahit Surabaya A.H. Thony di Surabaya, Kamis (6/8).
Menurut dia, pihaknya menangkap adanya misi terselubung di tingkat pusat terhadap pilkada, terutama di Surabaya. "Ini dipaksakan demi kepentingan pengusung pasangan tunggal," ujarnya.
Sekretaris DPC Partai Gerindra Surabaya itu juga mengatakan bahwa pasangan yang bakal muncul dan mendaftar di KPU Kota Surabaya dalam jangka tiga hari ini kemungkinan besar adalah pasangan calon boneka.
Sehingga, menurut dia, pelaksanaan pilkada tidak lagi mengindahkan kualitas, tetapi hanya formalitas. "Di tingkat pusat justru membuat pilkada di Surabaya hanya formalitas, tidak lagi berkualitas, dan kesan saya memang dipaksakan agar muncul calon boneka," ujarnya.
Thony juga merasa bahwa dampak dari munculnya pasangan boneka yang diusung gabungan partai akan kembali menjadikan Koalisi Majapahit (PAN, PKB, Demokrat, Gerindra, Golkar, dan PKS) sebagai kambing hitam, yang maksudnya menjadi sasaran kesalahan.
"Kami akan kembali menjadi sasaran sebagai kambing hitam karena parpol yang memungkinkan bisa bermanuver dan mengusung pasangan calon berada di lingkungan Koalisi Majapahit. Kalau begini, kan bukan lagi mendinginkan suasana, justru memanaskan kontestasi politik di Surabaya," kata dia.
Komisi Pemilihan Umum Kota Surabaya membuka kembali masa perpanjangan pendaftaran calon Wali Kota dan Wakil Wali Kota Surabaya, 9--11 Agustus 2015.
Menurut Ketua KPU Surabaya Robiyan Arifin, perpanjangan pendaftaran itu sesuai dengan Surat Edaran (SE) KPU Nomor 449/KPU/VIII/2015 perihal tindak lanjut surat Bawaslu RI untuk memperpanjang/membuka kembali pendaftaran pasangan kepala daerah dan wakil kepala daerah di tujuh kabupaten/kota pada tanggal 9--11 Agustus 2015.
"Ada jeda selama tiga hari, mulai Kamis (6/8) hingga Sabtu (8/8), kami gunakan untuk sosialisasi," kata Robiyan.
M008
Pewarta : Oleh Masduki Attamami
Editor:
Nusarina Yuliastuti
COPYRIGHT © ANTARA 2026
