Yogyakarta, (Antara Jogja) - Komisi Penyiaran Indonesia Daerah Istimewa Yogyakarta mengingatkan pemilik perusahaan media lokal berimbang dalam memberitakan pemilihan kepala daerah agar informasi yang diberikan bisa mendidik masyarakat.
"Kami mengimbau bisa berlaku netral, jangan seperti pilpres lalu di mana lembaga penyiaran memihak calon tertentu," kata ketua Komisi Penyiaran Indonesia Daerah Istimewa Yogyakarta (KPID DIY), Sapardiono di Yogyakarta, Selasa.
Menurut dia, informasi yang disampaikan oleh media massa sepatutnya memuat pendidikan politik bagi masyarakat mengenai pesta demokrasi selama tahapan Pilkada di daerah.
Selain itu, sesuai peraturan Komisi Pemilihan Umum, media massa juga tidak diperkenankan menyediakan advertorial serta menjual "blocking time" atau segmen kepada calon tertentu, sebab kampanye di media massa hanya dapat dilakukan oleh KPU.
"Kecuali yang difasilitasi KPU, tidak boleh disiarkan," kata dia.
Menurut Sapardiono, sejak tahapan kampanye Pilkada di DIY dimulai, pihaknya telah melakukan pemantauan secara intensif. Namun hingga saat ini, menurut dia, belum ada temuan indikasi pelanggaran penyiaran.
"Kami telah melakukan pemantauan dengen merekam siaran televisi dan radio selama 24 jam, lalu kami teliti bagian yang melanggar atau tidak," kata dia.
Selanjutnya, untuk memperkuat peran pengawasan, menurut dia, KPID DIY pada pekan ini akan melakukan penandatangan nota kesepahaman (MoU) dengan Badan Pengawas Pemilu (bawaslu) DIY serta KPU DIY.
"Kami sifatnya hanya memberikan teguran dan rekomendasi untuk ditindak," kata dia.
Sementara itu, Ketua Bawaslu DIY, Muhammad Najib mengatakan apabila iklan atau pernyataan peserta pemilu di media telah memenuhi unsur kampanye, Bawaslu akan langsung memberikan sanksi.
"Berbagai informasi yang bermaksud mengenalkan dan meyakinkan memilih calon tertentu termasuk kampanye," kata dia.***2**
