Yogyakarta, (Antara Jogja) - Terminal Giwangan Yogyakarta menutup satu pintu keluar sehingga seluruh bus, baik bus antar kota antar provinsi maupun antar kota dalam provinsi dan bus kota hanya akan keluar melalui pintu yang sama.
"Penutupan pintu keluar ini merupakan langkah yang kami lakukan untuk menjalankan rekomendasi Badan Pemeriksa Keuangan (BPK) agar pengawasan bus lebih efektif," kata Petugas Unit Pelaksana Teknis (UPT) Terminal Giwangan Yogyakarta Aji Fajar Indrato di Yogyakarta, Selasa.
Selama ini, Terminal Giwangan Yogyakarta membedakan jalur keluar untuk bus antar kota antar provinsi (AKAP), antar kota dalam provinsi (AKDP) dan bus reguler perkotaan menjadi dua pintu keluar.
Bus AKAP dan AKDP menggunakan pintu keluar dari sisi selatan, sedangkan bus reguler perkotaan termasuk Transjogja memanfaatkan pintu keluar di sisi utara.
"Saat ini, jalur keluar yang digunakan hanya pintu selatan saja sehingga seluruh bus langsung masuk ke jalan lintar selatan. Sedangkan pintu keluar sisi utara hanya akan dimanfaatkan untuk jalur kendaraan pribadi atau pengunjung terminal," katanya.
Sementara itu, akses masuk bus tetap memanfaatkan dua pintu yang sudah ada yaitu untuk jalur perkotaan serta untuk jalur AKAP dan AKDP.
"Perubahan pintu keluar bus memberikan dampak yang cukup bagus. Semuanya bisa berjalan lancar. Selama ini, bus reguler perkotaan harus melalui jalan perkampungan," katanya.
Sementara itu, Kepala Dinas Perhubungan Kota Yogyakarta Wirawan Hario Yudho mengatakan, sedang berkoordinasi dengan Kementerian Perhubungan mengenai kelanjutan rencana pengambilalihan pengelolaan Terminal Giwangan oleh pusat sesuai UU Nomor 23 Tahun 2014.
Berdasarkan peraturan yang berlaku, pengelolaan terminal tipe A akan diambil alih oleh pemerintah pusat, dan Terminal Giwangan yang berada di Yogyakarta bagian selatan adalah salah satu terminal yang akan diambil alih oleh pemerintah pusat.
Selain data mengenai jumlah personel yang bekerja di terminal yang nantinya akan langsung berada di bawah pemerintah pusat, Kota Yogyakarta juga menyerahkan dokumen mengenai kasus hukum Terminal Giwangan yang hingga kini masih dalam proses peninjauan kembali di Mahkaman Agung.
"Jika memang harus diserahkan, maka kami pasti akan menaati aturan yang berlaku," katanya. ***1***
(E013)
