Dishubkominfo Sleman tertibkan parkir di badan jalan

id parkir liar

Dishubkominfo Sleman tertibkan parkir di badan jalan

Ilustrasi parkir liar (Foto antarafoto.com) (antarafoto.com)

Sleman (Antara Jogja) - Dinas Perhubungan, Komunikasi, dan Informatika Kabupaten Sleman, Daerah Istimewa Yogyakarta gencar melakukan penertiban terhadap kendaraan yang diparkir di badan jalan, khusunya jalan nasional dan jalan provinsi.

"Selama ini banyak pelanggaran perparkiran di ruas jalan nasional dan provinsi, terutama di perbatasan Sleman-Kota Yogyakarta dan masuk dalam Kawasan Tertib Lalulintas (KTL)," kata Kepala Seksie Perparkiran, Dishubkominfo Sleman Bambang Sumedi Laksono, Selasa.

Menurut dia, ruas jalan yang sering terjadi pelanggaran tersebut seperti di ruas jalan Magelang, ringroad, Jalan Solo, simpang empat ring road Jalan Kabupaten, hingga Jalan Yohanes dan sekitar Jalan Colombo.

"Ruas-ruas jalan nasional dan provinsi tersebut merupakan titik larangan parkir namun seringkali masyarakat membandel memarkirkan kendaraan di badan jalan," katanya.

Ia mengatakan, dalam Undang-Undang nomor 22/2009 tentang Lalulintas dan Angkutan Jalan sudah jelas melarang penggunaan badan jalan nasional dan provinsi sebagai lokasi parkir kendaraan.

"Sesuai UU tersebut, hanya jalan desa dan kabupaten saja yang boleh dijadikan tempat parkir," katanya.

Ia mengatakan, parkir kendaraan secara sembarang di kedua jenis jalan tersebut sangat rawan memunculkan potensi kemacetan hingga kecelakaan lalulintas. Apalagi, beberapa jalan juga cenderung ramai saat jam sibuk pulang kantor.

"Dalam beberapa hari ini kami gencar melakukan penertiban parkir di sepanjang jalan tersebut bersama Polres Sleman dan Dishubkominfo DIY," katanya.

Kepala Unit Pendidikan dan Rekayasa Satlantas Polres Sleman Ipda Arfita Dewi mengatakan, pada operasi yang digelar Selasa ini ada tiga unit mobil yang digembok rodanya oleh petugas karena parkir di badan jalan KTL.

"Pemilik kendaraan bisa membebaskan roda mobilnya setelah menebus denda tilang atau mengikuti persidangan di pengadilan atas kesalahan tersebut. Pemilik bisa memilih antara membayar denda langsung kepada negara atau mengikuti persidangan," katanya.

(U.V001)
Pewarta :
Editor: Mamiek
COPYRIGHT © ANTARA 2024