Bantul (ANTARA) - Dinas Perhubungan Kabupaten Bantul Daerah Istimewa Yogyakarta mengantisipasi adanya potensi penyelenggaraan parkir liar atau jasa penitipan kendaraan bermotor tidak berizin pada event yang bersifat insidentil atau yang digelar pada waktu tertentu dan tidak secara rutin.
"Kalau di Bantul sekarang ini kita sudah mulai menata untuk titik titik parkir pada umumnya, dan parkir tepi jalan umum relatif sudah berizin, yang sekarang rawan menjadi parkir liar adalah ketika ada event event insidentil," kata Kepala Dinas Perhubungan Bantul Singgih Riyadi di Bantul, Senin.
Dia mengatakan, seperti event seni budaya dan konser musik yang dikemas dalam kegiatan Mataram Culture Festival 2025 di Stadion Sultan Agung pada 3 dan 4 Agustus tersebut muncul kantong parkir di lokasi lokasi yang sebelumnya bukan tempat parkir.
"Kalau di dalam Stadion Sultan Agung itu parkirnya sudah di bawah izin kita, tetapi yang timbul secara insidentil di kantong kantong parkir di sekitar itu, karena secara spontan dia (petugas parkir) tidak mengajukan izin ke Dinas Perhubungan," katanya.
Baca juga: Kelompok tani di Bantul terima hibah alsintan guna tingkatkan pertanian
Dengan demikian, kata dia, ketika pengelola jasa parkir menarik jasa retribusi parkir kendaraan tersebut di luar izin Dishub dan tidak ada pemasukan ke pemerintah daerah (Pemda), maka menjadi potensi kehilangan pendapatan daerah sektor parkir.
"Secara potensi pendapatan merugikan, kemudian kan terus di luar pantauan kita, artinya kalau dia itu memakan badan jalan, memakai bahu jalan nanti juga menimbulkan kemacetan, itu yang menjadi kerugian kita di situ," katanya.
Singgih mengatakan, sebenarnya jauh hari pemda sudah mengirim surat ke pemerintah desa maupun pedukuhan, guna mengimbau untuk mengurus izin parkir insidental, tapi yang namanya kelompok masyarakat yang muncul jasa parkir spontan tidak semuanya mengurus izin.
"Itu yang potensi paling rawan ketika ada momen momen insidental itu, timbul bangkitan parkir secara spontan, yang kadang di luar izin kita," katanya.
Selain itu, potensi parkir liar atau tidak berizin juga seringkali terjadi di kawasan wisata pantai selatan, ketika ada event event tertentu yang mendatangkan kunjungan wisatawan, seperti halnya festival layang layang internasional di Pantai Parangkusumo beberapa waktu lalu.
"Parkir di kawasan wisata pantai ini yang seringkali menjadi permasalahan ketika ada event event tertentu, dan khusus parkir di objek wisata sudah ada regulasinya, termasuk besaran tarif," katanya.
Baca juga: Bantul memastikan tidak pungut retribusi wisata jika hendak lewat JJLS
Dia mengatakan, saat ini kantong parkir maupun tempat parkir di wilayah Bantul yang sudah berizin kurang lebih sebanyak 132 tempat, baik yang berada di tepi jalan umum dan tempat khusus parkir yang sudah ditentukan pemerintah.
"Tempat khusus parkir itu di pasar-pasar, kemudian di lahan lahan milik pemerintah, sampai puskesmas. Tetapi, kalau puskesmas dan rumah sakit itu sudah dikelola sendiri dengan mekanisme BLUD (Badan Layanan Umum Daerah), dan bukan kewenangan Dishub," katanya.
