Logo Header Antaranews Jogja

Warga diminta rekam e-KTP

Minggu, 16 Oktober 2016 11:13 WIB
Image Print
Ilustrasi (Foto ANTARA/EMMA )

Oleh Eka Arifa Rusqiyati

Yogyakarta (Antara Jogja) - Dinas Kependudukan dan Pencatatan Sipil Kota Yogyakarta kembali mengingatkan warga yang belum melakukan perekaman data kependudukan untuk segera melakukan perekaman agar bisa menggunakan hak pilihnya pada Pilkada 2017.

"Jika belum melakukan perekaman data, maka nama warga tersebut tidak akan muncul dalam data potensial penduduk pemilih. Bukti perekamanan data juga menjadi syarat bagi warga untuk bisa menggunakan hak pilihnya pada Pilkada 2017," kata Kepala Dinas Kependudukan dan Pencatatan Sipil (Dindukcapil) Kota Yogyakarta Sisruwadi di Yogyakarta, Minggu.

Berdasarkan Peraturan KPU Nomor 14 Tahun 2016 disebutkan bahwa warga yang bisa menggunakan hak pilihnya adalah warga yang sudah memiliki kartu tanda penduduk elektronik atau bukti perekaman data kependudukan dalam bentuk surat keterangan dari Dinas Kependudukan dan Pencatatan Sipil setempat.

Oleh karena itu, lanjut Sisruwadi, syarat utamanya adalah warga tersebut sudah harus melakukan perekaman data kependudukan terlebih dulu. Sampai saat ini, masih ada sekitar 7.000 warga yang belum melakukan perekaman data kependudukan.

Warga yang belum melakukan perekaman data kependudukan tersebut dimungkinkan terjadi karena warga masih memegang kartu tanda penduduk reguler, sudah meninggal dunia, atau pindah kependudukan.

"Kami harapkan warga yang masih memegang KTP lama agar segera melakukan perekaman data. KTP lama sebenarnya sudah tidak berlaku, jadi harus diganti menjadi kartu tanda penduduk elektronik," katanya.


Sedangkan bagi warga yang berusia 17 tahun pada hari H Pilkada 2017 yang akan berlangsung pada 15 Februari, tetap diminta melakukan perekaman data kependudukan.

"Perekaman data masih bisa dilakukan satu hari sebelum pelaksanaan pemilihan kepala daerah. Kami akan menerbitkan surat keterangan bagi penduduk tersebut," katanya.

Saat ini, Dinas Kependudukan dan Pencatatan Sipil Kota Yogyakarta sedang menunggu distribusi blanko kartu tanda penduduk elektronik dari pusat. "Persediaannya sedang habis. Oleh karena itu, pemohon kartu tanda penduduk elektronik diberi surat keterangan sebagai bukti sudah melakukan perekaman data," katanya.

Surat keterangan tersebut dapat digunakan untuk mengurus berbagai kebutuhan, di antaranya pengurusan dokumen perjalanan atau paspor dan urusan perbankan.

Sisruwadi berharap, blanko KTP elektronik sudah mulai didistribusikan paada awal November meskipun ia tidak bisa memastikan jumlah yang akan ditetima.E013



Pewarta :
Editor: Nusarina Yuliastuti
COPYRIGHT © ANTARA 2026