Bantul (Antara Jogja) - Dinas Kependudukan dan Catatan Sipil Kabupaten Bantul, Daerah Istimewa Yogyakarta, hingga saat ini belum mendapat perintah dari Kementerian Dalam Negeri terkait penghentian proyek perekaman kartu tanda penduduk elektronik.
"Belum ada perintah penghentian kegiatan perekaman dari pemerintah pusat, sehingga proses perekaman e-KTP di Bantul tetap akan dilakukan," kata Kepala Bidang Pendaftaran Penduduk Disdukcapil Bantul, Dodik Koeswardono di Bantul, Senin.
Menteri Dalam Negeri (Mendagri) Tjahjo Kumolo berencana menghentikan proyek perekaman e-KTP untuk melakukan evaluasi terhadap program pemerintah pusat tersebut.
Dodik mengatakan, karena belum ada perintah resmi untuk penghentian layanan, maka pihaknya tetap memberikan imbauan kepada warga Bantul yang belum melakukan rekaman untuk melakukan perekaman data ketika pulang dari kerja.
"Sampai saat ini jumlah warga Bantul yang sudah rekaman mencapai 99,68 persen atau 641.518 dari total 643.572 warga wajib KTP, mereka yang belum merekam sebagian besar merupakan warga Bantul yang bekerja dan berdomisili di luar daerah, seperti TKI," katanya.
Adapun permohonan untuk melakukan perekaman data di Disdukcapil Bantul, lanjut dia setiap harinya rata-rata berkisar antara 100 sampai 125 orang.
Sementara itu, kata dia, untuk fisik e-KTP memang belum semua warga Bantul yang sudah melakukan perekaman data mendapatkannya, karena masih ada blangko e-KTP belum dikirimkan dari pemerintah pusat.
"Dari total 640 ribuan data yang sudah terekam tersebut, baru sebanyak 527.284 keping e-KTP yang sudah dibagikan, karena sisanya yang sekitar 55 ribuan belum dikirimkan oleh pusat," kata Dodik Koeswardono.
Namun, kata dia berdasarkan informasi pada Rapat Koordinasi Nasional (Rakornas) Pencatatan Sipil yang digelar Kemendagri di Jogja Expo Center (JEC) Minggu (16/11), bahwa sisa fisik e-KTP tersebut tetap akan dibagikan selambat-lambatnya pada Desember nanti.
"Itu karena sesuai dengan Peraturan Presiden Nomor 112 tahun 2013 bahwa masa berlaku untuk KTP non-elektronik akan berakhir pada 31 Desember 2014," katanya.
(KR-HRI)
