Jogja (Antara) - Dinas Kependudukan dan Pencatatan Sipil Kota Yogyakarta kembali menegaskan bahwa seluruh kartu tanda penduduk elektronik berlaku semur hidup meskipun di kartu tersebut masih mencantumkan masa berlaku.
"Ada kartu tanda penduduk elektronik (KTP-e) yang mencantumkan masa berlaku. Namun, pemilik kartu tidak perlu melakukan penggantian karena kartu tersebut ditetapkan berlaku seumur hidup. Warga tidak perlu khawatir dengan keterangan masa berlaku," kata Kepala Seksi Identitas Penduduk Dinas Kependudukan dan Pencatatan Sipil (Dindukcapil) Kota Yogyakarta Bram Prasetyo di Yogyakarta, Sabtu.
Menurut Bram, kartu tanda penduduk elektronik yang dicetak pada 2011 dan 2012 masih mencamtumkan masa berlaku. Kartu tersebut merupakan hasil cetakan dari pusat, sedangkan KTP elektronik cetakan baru sudah tidak menampilkan keterangan mengenai masa berlaku.
Kementerian Dalam Negeri sudah mengeluarkan surat edaran yaitu Surat Edaran Nomor 470/296/SJ sebagai tindak lanjut atas berlakunya Undang-Undang Nomor 24 Tahun 2013 tentang Administrasi Kependudukan.
Di dalam undang-undang tersebut dinyatakan bahwa KTP elektronik berlaku seumur hidup dan KTP elektronik yang diterbitkan sebelum undang-undang juga ditetapkan berlaku seumur hidup.
"KTP elektronik yang diterbitkan sejak 2011 ditetapkan berlaku seumur hidup. Tidak perlu diperpanjang meskipun masa berlakunya sudah habis," kata Bram.
Jika masih ada instansi atau berbagai pihak yang mempermasalahkan masa berlaku kartu tanda penduduk elektronik, lanjut Bram, maka bisa langsung menghubungi Dinas Kependudukan dan Pencatatan Sipil Kota Yogyakarta. "Nanti akan kami beri penjelasan," katanya.
Hingga saat ini, Dinas Kependudukan dan Pencatatan Sipil masih menunggu ketersediaan blanko KTP elektronik yang sudah kosong sejak Oktober 2016. "Kami hanya bisa mencetak surat keterangan karena blanko belum juga tersedia," katanya.
Berdasarkan informasi, Bram mengatakan, blanko akan segera didistribusikan pada bulan ini meskipun jumlahnya masih terbatas sehingga proses pencetakan KTP elektronik bisa dilanjutkan.
"Jika blanko sudah tersedia, warga bisa langsung mengakses ke kecamatan. Siapa saja bisa mencetak asalkan data kependudukannya sudah masuk kategori `print ready record` atau data yang sudah melalui proses penunggalan data di pusat," katanya.
(E013)
