Alokasi penyertaan modal bank jogja

id bank jogja

Alokasi penyertaan modal bank jogja

Bank Jogja Bank Jogja

Yogyakarta - (Antara) - Pemerintah Kota Yogyakarta hanya akan mengalokasikan anggaran penyertaan modal untuk memenuhi kewajiban penyetoran modal ke Bank Jogja dalam anggaran murni 2018.

"Pada RAPBD 2018, kami mengalokasikan anggaran penyertaan modal untuk Bank Jogja dan BPD DIY. Namun, alokasi untuk BPD dicoret sehingga hanya menyisakan alokasi anggaran untuk Bank Jogja pada anggaran murni 2018," kata Kepala Badan Pengelola Keuangan dan Aset Daerah (BPKAD) Kota Yogyakarta Kadri Renggono di Yogyakarta, Minggu.

Nilai penyertaan modal untuk Bank Jogja melalui anggaran murni 2018 ditetapkan Rp1 miliar dan nilai tersebut sudah mampu memenuhi seluruh kewajiban penyetoran modal dari Pemerintah Kota Yogyakarta ke Bank Jogja.

Berdasarkan Perda Nomor 5 Tahun 2015 tentang Bank Jogja disebutkan bahwa total modal yang akan diterima oleh bank milik pemerintah daerah tersebut mencapai Rp100 miliar hingga 2018.

Nilai penyertaan modal ke BPD DIY sebesar Rp5 miliar dihapus karena payung hukum berupa peraturan daerah untuk penyertaan modal baru akan dibahas tahun depan.

"Kebetulan, Raperda tentang Penyertaan Modal ke BPD DIY akan dibahas tahun depan. Sudah masuk dalam Program Pembentukan Peraturan Daerah 2018," kata Kadri.

Jika raperda tersebut dapat segera disahkan, dan masih ada waktu untuk mengalokasikan anggaran melalui perubahan 2018, lanjut dia, sangat dimungkinkan akan ada penyertaan modal pada tahun depan.

Pemerintah Kota Yogyakarta memiliki kewajiban untuk menyertakan modal ke BPD DIY sebesar Rp117 miliar dengan nilai modal BPD DIY Rp1 triliun. Namun, BPD DIY menaikkan modal menjadi Rp4 triliun pada 2018 sehingga nilai penyertaan modal yang harus diserahkan Pemerintah Kota Yogyakarta juga mengalami kenaikan menjadi Rp351 miliar.

Sementara itu, Ketua Komisi B DPRD Kota Yogyakarta Nasrul Khoiri mengatakan, penyertaan modal ke BPD DIY perlu dilakukan berdasarkan landasan hukum yang kuat yaitu peraturan daerah.

"Raperda baru akan dibahas tahun depan sehingga alokasi anggaran untuk modal ke BPD DIY baru akan dilakukan jika perda sudah ada," katanya. ***3***
(E013)
Pewarta :
Editor: Agus Priyanto
COPYRIGHT © ANTARA 2024