Yogyakarta (ANTARA) - Rancangan Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah (RAPBD) DIY Tahun Anggaran 2025 telah disetujui DPRD dan Pemda DIY dalam Rapat Paripurna yang digelar pada Jumat (29/11/2024).
Ketua DPRD DIY, Nuryadi, S.Pd., serta Wakil Gubernur DIY, KGPAA Paku Alam X, menandatangani nota kesepakatan dalam rapat paripurna tersebut.
Juru Bicara Badan Anggaran yang juga Wakil Ketua DPRD DIY, Ir Imam Taufik menjelaskan masing-masing rincian dari total target pendapatan, belanja hingga pembiayaan. Dalam struktur RAPBD DIY 2025, target pendapatan daerah disepakati sebesar Rp 5,407 triliun.
”Pendapatan Asli Daerah (PAD) sejumlah Rp1,68 triliun, Pendapatan Transfer Rp 3,7 triliun, dan Lain-lain Pendapatan Daerah yang Sah sebesar Rp 7,6 miliar,” jelasnya.
Sementara Belanja Daerah DIY dalam RAPBD DIY Tahun 2025 disepakati sebesar Rp 5,619 triliun. Dari angka tersebut ditetapkan defisit sebesar Rp 211 miliar.
”Rinciannya yaitu belanja operasional sebesar Rp 3,89 triliun, belanja modal sebesar Rp 699,5 miliar, belanja tidak terduga sebesar Rp 15 miliar, dan belanja transfer sebesar Rp 1,014 triliun” ungkap Imam kepada seluruh peserta rapat.
Terkait dengan Pembiayaan Daerah dalam RAPBD DIY Tahun 2025 diuraikan bahwa jumlah Penerimaan Pembiayaan Daerah DIY direncanakan sebesar Rp 319,89 miliar, Pengeluaran Pembiayaan direncanakan sebesar Rp 108 miliar sehingga Pembiayaan Netto sebesar Rp 211 miliar. Untuk Sisa Lebih Pembiayaan Anggaran Tahun Berkenaan (SILPA) Rp0.
Imam Taufik pada kesempatan ini juga menyampaikan saran dari Badan Anggaran. Sehubungan dengan penurunan PAD, Badan Anggaran mendorong Pemda DIY untuk lebih kreatif menggali sumber-sumber pendapatan daerah lainnya di luar APBD.
”Potensi peningkatan PAD dapat digali melalui berbagal cara, antara lain melalui pemanfaatan skema Corporate Social Responsibility (CSR), peningkatan kerja sama dengan BUMD dan swasta, hingga pemanfaatan aset-aset daerah dengan optimal,” kata Imam menyampaikan saran Badan Anggaran.
Sebagai upaya untuk meningkatkan penerimaan pajak, Badan Anggaran juga menyarankan adanya kebijakan penghapusan denda pajak kendaraan bermotor untuk jangka waktu tertentu.
”Perlu diinisiasi kebijakan penghapusan denda Pajak Kendaraan Bermotor (PKB) untuk kurun waktu tertentu agar dapat menjadi insentif bagi Pembayar Pajak dan di sisi lain pajak yang dibayarkan dapat menjadi tambahan PAD yang signifikan bagi DIY,” jelasnya.
Terakhir, Imam menekankan untuk setiap OPD perlu melakukan kembali penataan anggaran di internal institusi, terutama berkaitan dengan penurunan pendapatan daerah dari Pajak Kendaraan Bermotor, serta penyesuaian akibat penerapan kembali Peraturan Presiden Nomor 33 Tahun 2020 tentang Standar Harga Satuan Regional.
Dalam kesempatan ini, Wakil Gubernur DIY, KGPAA Paku Alam X menyampaikan apresiasi atas kerja sama semua pihak dalam penyusunan RAPBD 2025. Dia menekankan pentingnya sinergi antara legislatif dan eksekutif dalam mewujudkan pembangunan yang berkelanjutan di DIY.
RAPBD 2025 diharapkan dapat mendukung berbagai program pembangunan di DIY, terutama dalam upaya meningkatkan kesejahteraan masyarakat. Beberapa prioritas pembangunan yang akan difokuskan antara lain adalah penurunan angka kemiskinan, pengembangan ekonomi yang ber-kelanjutan, dan peningkatan kualitas sumber daya manusia
“Dengan sinergi yang baik, kita berharap setiap pembangunan yang dilaksanakan dapat memberikan manfaat sebesar-besarnya bagi masyarakat DIY,” ujar Paku Alam X.