JMI diminta segera membangun pabrik pasir besi

id pasir besi

JMI diminta segera membangun pabrik pasir besi

Ilustrasi. Warga-JMI Kabupaten Kulon Progo sepakati harga tanah untuk pembangunan pabrik pasir besi. (Foto Mamik/ANTARA)

Kulon Progo (Antaranews Jogja) - Pemerintah Daerah Istimewa Yogyakarta meminta PT Jogja Magasa Iron segera membangun pabrik dan smelter tambang pasir besi di Kabupaten Kulon Progo paling lambat 2019.

Asisten Perekonomian dan Pembangunan Setda DIY Budi Wibowo di Kulon Progo, Rabu, mengatakan PT Jogja Magasa Iron (JMI) sudah berhenti lama dan tidak melaksanakan rencana kerja anggaran belanja (RKAB) sesuai dengan batas waktu yang ditetapkan sehingga Pemkab Kulon Progo tidak bertindak apa-apa.

"Kenapa begitu lama tidak ada yang mengutik-utik itu. Hal itu tindakan salah. Kalau pasir besi tidak berjalan, tanah seluas 3.000 hektare terpasung tidak digunakan, karena didiamkan," kata Budi Wibowo.

Menurut dia, pemkab dituntut responsif terhadap masalah investasi, dan JMI tidak bisa didiamkan. Seharusnya PT JMI sudah harus beroperasi karena izin dari Kementerian ESDM sudah dikeluarkan.

"Rencana biaya operasional sudah keluar. Kita pantau bersama. Kalau JMI tidak bisa melaksanakan pembangunan pabrik, tiup peluit saja. Harus berhenti," katanya.

PT JMI adalah pemilik izin kegiatan operasi produksi untuk lahan tambang pasir besi, yang membentang dari Sungai Serang sampai Pantai Trisik, Kulonprogo hingga 2048. Tapi, sejak memiliki kontrak karya terhadap lahan itu pada 2008, PT JMI belum pernah beroperasi karena bermasalah dengan struktur kepemilikan.

Pemda DIY sempat memanggil pimpinan PT JMI dengan tujuan meminta klarifikasi, sekaligus memberi desakan agar segera beroperasi. Ketika itu, Budi mengatakan PT JMI harus membuat RKAB sebelum 24 April 2018 atau hari terakhir dari masa penangguhan kedua yang diajukan perusahaan itu.

Budi mengatakan, apapun yang ada dalam RKAB harus dijalankan. Jika pada 2019 nanti PT JMI tidak menjalankan apa yang harus dilaksanakan, maka perusahaan itu akan mendapatkan sanksi. Hukuman akan dimulai dengan penjatuhan surat peringatan (SP) I. Jika tetap tak digubris, akan diberi SP II. Setelah keduanya tak dituruti, maka sanksi dinaikan jadi pemberhentian sementara, yang bisa saja diakhiri dengan pencabutan izin.

"Hanya itu ada tenggat waktunya. Itu bukan wilayah kontrak lagi lo, jadi wilayahnya sudah beda. Sekarang izin usaha penambangan, sehingga dia harus manut sama pemberi izin. Kalau kontrak karya kan berlaku kayak undang-undang. Sekarang sudah enggak ada lagi kontrak karya itu," jelas Budi.

Anggota Badan Anggaran DPRD Kulon Progo Hamam Cahyadi mengatakan berdasarkan dokumen analisa dampak lingkungan hingga dokumen yang dibuat PT JMI, penambangan pasir besi dapat menyumbang pendapatan asli daerah (PAD) berkisar Rp100 miliar hingga Rp150 miliar per tahun selama 20 sampai 25 tahun.

Meski demikian, Hamam mengusulkan pemkab membiarkan begitu saja. Pemkab sebaiknya mencari sumber pendapatan lain.

"Saat ini, lahan yang sudah dibebaskan PT JMI masih ditanami hortikultura warga sekitar. Selain itu, warga sudah tenang, tidak ada konflik lagi. Kalau pasirnya ditambang, kondisi Kulon Progo tidak kondusif," katanya.