Kulon Progo desak JMI bangun pabrik pengolahan pasir besi

id pasir besi,Kulon Progo,Bupati Kulon Progo,PT JMI

Kulon Progo desak JMI bangun pabrik pengolahan pasir besi

Rapat virtual Bupati Kulon Progo Sutedjo dengan PT Jogja Magasa Iron. (Foto ANTARA/Sutarmi)

Kulon Progo (ANTARA) -
Pemerintah Kabupaten Kulon Progo, Daerah Istimewa Yogyakarta, mendesak PT Jogja Magasa Iron segera membangun pabrik pasir besi di wilayah ini sebagai komitmen yang tertuang dalam kontrak karya yang akan segera berakhir.

Bupati Kulon Progo di Kulon Progo, Senin, mengatakan PT Jogja Magasa Iron (JMI) pemegang kontrak karya penambangan pasir besi, bahwa sesuai arahan Kementerian ESDM, mereka sudah harus masuk tahap operasional prroduksi.

"Pada 2020 ini, PT JMI harus melakukan review dokumen analisa dampak lingkungan (amdal). Untuk ini, kami minta PT JMI segera membuat pabrik dan beroperasi pada 2021," kata Sutedjo.

Menurut dia, review dokumen sangat penting karena proses pengolahan pasir besi menjadi bijih besi hingga turunnya sangat berbeda. Kalau dokumen amdal, pengolahanya berhenti hingga pig iron, maka pada proses yang akan dijalankan sesuai dokumen yang disetujui Kementerian ESDM, adalah pelet baja dan baja.

"Oleh karena itu menjadi satu keharusan bahwa di lokasi kontrak karya akan ada pabrik baja. Kalau dulu tidak ada, sekarang ada," katanya.

Lebih lanjut, Sutedjo mengatakan selama ini, PT JMI ini belum menunjukkan aktivitas pertambangan meski telah meneken kontrak karya penambangan pasir besi di pesisir Kulonprogo selama 30 tahun terhitung sejak 2008. Smelter atau fasilitas pengolahan hasil tambang yang berfungsi meningkatkan kandungan logam hingga mencapai tingkat yang memenuhi standar sebagai bahan baku produk akhir juga belum dibangun.

Sutedjo menjelaskan, JMI belum beroperasi karena terkendala sejumlah hal. Di antaranya karena ada perubahan kepemilikan perusahaan, perubahan teknologi pengolahan dari yang semula Rotary Hearth Furnace (RHF) ke Blast Furnace dan harus menyesuaikan regulasi pengelolaan hasil tambang sesuai dengan Undang-Udang Minerba.

"Dulu kan [Awal JMI di Kulonprogo] dimulai sebelum ada Undang-Undang Minerba. Sekarang ada Undang-Undang Minerba yang memberi batasan tertentu," katanya,

Disinggung soal hasil audensi, Sutedjo menjelaskan, JMI sudah mempresentasikan rencana pembangunan pabrik di Kulonprogo yang prosesnya dilakukan secara bertahap. Tahap pertama, perusahaan ini mengirim contoh konsentrat pasir besi sebanyak 30.000 ton ke perusahaan mitra asal Tiongkok, Rockcheck, untuk diuji kelaikannya.

Sementara itu, Sekda Kulon Progo Astungkara menerangkan sampel konsentrat pasir besi yang dikirim itu merupakan stok milik JMI yang telah digali pada 2013. Namun karena terkendala sejumlah hal seperti yang telah dijelaskan bupati, baru bisa dikirim tahun ini. Adapun sampel itu kata Astungkara sudah dapat izin dari Kementrian ESDM dan Kementrian Perdagangan.

"Setelah ini nanti ada pembuatan DED pembangunan pabrik yang direncanakan sampai akhir Desember hingga awal 2021. Setelah itu ada strategi pemodalan. Kemudian pada 2021 ditargetkan mulai proses pembangunan fisik," katanya.

Sementara itu, Presiden Direktur PT Jogja Magasa Iron (JMI) Bobi Sandi mengatakan bahwa saat ini adalah melakukan intelijen engineering yang terbagi menjadi dua, yaitu pabrik pengolahan dan pabrik pemurnian. Kemudian memperhatikan SDM, sumber listriknya mau bagaimana, karena sebagai sharing informasi saja pada saat kita diskusi dengan pihak Tiongkok. Mereka sharing bahwa biasanya kalau di negara Tiongkok itu sumber listrik kewajiban pemerintah.

"Awalnya ide kita adalah membangun dengan Roket mencoba menggunakan teknologi pabrik ini, jadi kita memilih Yogyakarta digunakan untuk memurnikan. Dalam pembangunan pabrik terdapat beberapa tahapan pengujian yaitu pengujian tahap laboratorium, tahap pilot plant, dan skala industri. Tujuan pengujian ini semakin jumlah pengujiannya semakin besar akan membuat akumulasinya semakin tinggi, membuat akurasi prosesnya, bahan bakunya, dan lain-lain akan lebih akurat," katanya.