Pemkab diminta mengevaluasi kontrak karya pasir besi

id Pasir besi,Kulon progo,Kontrak karya

Pemkab diminta mengevaluasi kontrak karya pasir besi

Warga-JMII Kabupaten Kulon Progo sepakati harga tanah untuk pembangunan pabrik pasir besi. (Foto Mamik/ANTARA)

Kulon Progo (Antaranews Jogja) - Komisi II DPRD Kabupaten Kulon Progo, Daerah Istimewa Yogyakarta, meminta pemerintah kabupaten setempat mengevaluasi kontrak karya penambangan pasir besi oleh PT Jogja Magasa Iron karena sudah tidak sesuai rencana awal.

 Ketua Komisi II DPRD Kulon Progo Sarkowi di Kulon Progo, Senin, mengatakan pemkab sangat lambat mensikapi rencana penambangan pasir besi PT Jogja Magasa Iron yang tidak segera terealisasi, sehingga lebih dari lima tahun mangkrak.

"Kita ketahui bersama saat tahap awal rencana penambangan pasir besi, warga menolaknya. Pemkab sudah mengeluarkan banyak tenaga dan pikiran supaya pabrik pasir besi segera dibangun, tapi apa yang didapat. Pabrik tidak segera dibangun, dan penambangan pasir besi tidak jelas," kata Sarkowi.

Ia mengatakan pemkab selalu banyak alasan saat diminta dewan untuk mengevaluasi kontrak karya pasir besi.

"Saya kira penting, karena kontrak kerja. Jadi kalau tidak ada kejelasan kita cabut aja," kata dia.

Ia beralasan pencabutan kontrak dilakukan agar lahan yang telah dikuasai dari kontrak karya tidak terlalu lama menganggur dan mangkrak. Menurut dia, meski tidak bermaksud berprasangka buruk, alih manajemen JMA ke JMI terkesan hanya urusan jual beli saham semata.

 "Kami minta pemkab segera bertindak cepat mensikapi berhentinya rencana penambangan pasir besi. Sayang, lahan yang seharusnya bisa dimanfaatkan untuk menanam cabai, melon dan semangka menjadi mangkrak," katanya.

 Anggota Komisi II Muhtarom Asrori mengatakan proses rencana penambangan pasir besi di Kecamatan Panjatan dan Wates sudah mencapai 10 tahun, namun belum ada tanda-tanda dilakukan penambangan.

"PT JMI sudah membebaskan lahan, dan membuat pabrik proyek percontohan. Kemudian, tidak segera beroperasi dengan alasan pabrik yang akan dibangun masuk kawasan keselamatan operasi penerbangan (KKOP). Sekarang sudah jelas, lalu PT JMI mau menggunakan alasan apalagi," katanya.

Ia mengatakan saat ini, pemkab mereviuw Rencana Tata Ruang Wilayah (RTRW) kawasan pantai selatan, tapi terganjal kepastian PT JMI soal rencana pembangunan pabrik bijih besi dan penambangan pasir besi.

 Dulu, rencana penambangan pasir besi ini dibanggakan Pemkab Kulon Progo dengan harapan menyumbang pendapatan asli daerah (PAD) sebesar Rp500 miliar pertahun, seperti yang dipaparkan PT JMI diberbagai kesepampatan pada saat itu.

Kemudian, saat ada persoalan dengan bandara, target PAD menjadi turun menjadi Rp200 miliar per tahun. Namun, realisasinya masih nol besar, bahkan tidak ada informasi dan kepastian.

"Kontrak karya ini ada batasannya, kenapa Kementerian ESDM tidak memberi sanksi kepada PT JMI yang tidak melaksanakan kontrak karya. Kemudian, kenapa pemkab tidak berbuat apa-apa untuk masalah ini," katanya.