Satpol PP amankan delapan pasangan tidak resmi

id satpol pp

Satpol PP amankan delapan pasangan tidak resmi

Ilustrasi. Satpol PP Kulon Progo melakukan razia (FOTO ANTARA/MAMIK)

Kulon Progo (Antaranews Jogja) - Satuan Polisi Pamong Praja Kabupaten Kulon Progo, Daerah Istimewa Yogyakarta, menjaring delapan pasangan tidak resmi di kawasan Pantai Glagah dalam operasi cipta kondisi menjelang bulan Ramadhan.

"Operasi cipta kondisi menjelan bulan Ramadhan tersebut digelar dengan sasaran penyakit masyarakat, termasuk tindak asusila perselingkuhan," kata Kepala Satpol PP Kulon Progo Sumiran di Kulon Progo, Selasa.

Ia mengatakan operasi cipta kondisi menyasar tiga penginapan dan hotel di wilayah Pantai Glagah dan menjaring delapan pasangan tidak resmi. Delapan pasangan tersebut kemudian dibawa ke kantor Satpol PP untuk dilakukan berita acara penyidikan (BAP).

Terhadap delapan pasangan tersebut diterapkan Pasal 26 Ayat 2 Peraturan Daerah (Perda) Kulon Progo Nomor 4 tahun 2013 tentang Ketertiban Umum. Ancaman pidananya berupa pidana kurungan paling lama tiga bulan atau denda paling banyak Rp5 juta.

Pasangan-pasangan tidak resmi tersebut juga diberikan pengarahan agar tidak mengulangi perbuatannya.

"Mereka akan diajukan menjalani sidang tindak pidana ringan (tipiring) di Pengadilan Negeri (PN) Wates, Rabu (15/5)," katanya.

Salah satu yang terjaring warga Nanggulan AH mengaku tidak berbuat apa-apa dan tidak berzina dengan pasangannya. Ia mengaku belum begitu kenal dengan pasangannya.

"Awalnya hanya saling kenal antara sopir angkutan dengan penumpang yang kemudian bertukar nomor ponsel," katanya.