Yogyakarta (Antaranews Jogja) - Pemerintah Kota Yogyakarta melalui kecamatan mengingatkan agar pedagang bendera musiman yang muncul menjelang perayaan ulang tahun kemerdekaan Republik Indonesia diingatkan untuk memperhatikan lokasi berjualan tidak memenuhi trotoar.
"Pedagang kami ingatkan agar jangan sampai menutup penuh trotoar, sehingga pengguna jalan terpaksa berjalan di badan jalan. Ini menyangkut keselamatan pejalan kaki dan pengguna lalu lintas di sekitar lokasi berjualan," kata Camat Danurejan Antariksa Agus Purnama, di Yogyakarta, Senin.
Di Kecamatan Danurejan, salah satu lokasi yang kerap menjadi tempat berjualan oleh pedagang bendera musiman berada di Jalan Juminahan.
Pada trotoar yang berada di kanan dan kiri ruas jalan tersebut terlihat tumpukan bambu termasuk berbagai bendera dan umbul-umbul.
"Tumpukan bambu diharapkan dapat ditata rapi atau jika memungkinkan tidak seluruh bambu atau bendera dipajang di trotoar, sehingga fasilitas bagi pejalan kaki tersebut tetap dapat difungsikan," katanya pula.
Sejumlah pedagang bendera yang berada di lokasi tersebut, lanjut Antariksa, juga belum mengantongi izin. "Pedagang yang berjualan di lokasi tersebut ada yang berasal dari luar daerah, tetapi ada juga warga sekitar," kata dia.
Antariksa menyatakan, lokasi tersebut akan kembali bebas dari pedagang bendera musiman usai berakhir perayaan hari kemerdekaan Republik Indonesia.
Meskipun demikian, lanjut Antariksa, kecamatan akan tetap berkomunikasi dengan pedagang untuk memberikan pengertian. "Jika tetap membandel dan benar-benar mengganggu pengguna trotoar, maka akan kami akan ambil tindakan," katanya.
Komandan Satuan Polisi Pamong Praja Kota Yogyakarta Nurwidi Hartana mengatakan, terkait keberadaan pedagang bendera musiman yang berpotensi mengganggu fasilitas publik, akan dilakukan upaya persuasif melalui wilayah.
"Kami sudah berkoordinasi dengan Satpol PP di kecamatan dan menunggu bagaimana laporan dan perkembangannya," katanya pula.
Dalam langkah persuasif tersebut, lanjut Nurwidi, pedagang yang sekiranya mengganggu fungsi fasilitas umum akan diberi peringatan terlebih dulu sampai ke tindakan lebih tegas jika tetap diabaikan.
(E013)
