Pemkab Bantul terbitkan IMB fasilitas umum 492 bangunan

id Bupati Bantul

Pemkab Bantul terbitkan IMB fasilitas umum 492 bangunan

Bupati Bantul Suharsono menyerahkan sertifikat izin mendirikan bangunan (IMB) fasilitas umum kepada sejumlah pejabat di lingkungan pemerintah setempat. (Foto Antara/Hery Sidik)

Bantul (Antaranews Jogja) - Pemerintah Kabupaten Bantul, Daerah Istimewa Yogyakarta, menerbitkan sertifikat izin mendirikan bangunan fasilitas umum bagi sebanyak 492 bangunan kantor pemerintahan dan tempat peribadatannya di lingkungan setempat.
     
"Pemda memiliki kewajiban mewujudkan penyelenggaraan bangunan dengan tertib, baik persyaratan administratif maupun teknis guna mewujudkan bangunan yang fungsional," kata Kepala Dinas Penanaman Modal dan Pelayanan Terpadu (DPMPT) Bantul Sri Muryuwantini disela penyerahan sertifikat IMB di Bantul, Kamis.
     
Jumlah IMB fasilitas umum sebanyak 492 IMB itu terdiri rumah ibadah 358 sertifikat, sekolah sebanyak 103 sertifikat, kemudian IMB pasar sebanyak 10 sertifikat, IMB pusat kesehatan masyarakat (puskesmas) sebanyak 19 sertifikat dan gedung kantor pemerintahan dua sertifikat. 
     
IMB fasilitas umum itu diserahkan secara simbolis oleh Bupati Bantul Suharsono kepada pimpinan organisasi perangkat daerah (OPD) terkait, diantaranya Dinas Kesehatan, Kantor Kementerian Agama, Dinas Perdagangan, dan Badan Keuangan dan Aset Daerah. 
     
Selain untuk mewujudkan penyelenggaraan bangunan dengan tertib, kata dia, dengan adanya IMB tersebut bertujuan menjamin keselamatan, kesehatan, kenyamanan yang selaras dengan pembangunan.
     
"Untuk mewujudkan kondisi tersebut telah disusun seperangkat norma, standar, prosedur dan kriteria yang termuat dalam Peraturan Daerah (Perda) Bantul Nomor 5 Tahun 2011 tentang Bangunan Gedung," katanya.
     
Pihaknya mengharapkan, bangunan fasilitas umum di Bantul yang belum mempunyai IMB bisa segera memproses sertifikat tersebut ke instansinya, sehingga seluruh bangunan gedung, maupun nongedung di Bantul memiliki dokumen penting itu. 
     
Sementara itu, Bupati Bantul Suharsono mengatakan, IMB merupakan salah satu instrumen dalam pengendalian pemanfaatan ruang. Dan sebagai pintu pengendali tata ruang harus mempunyai alur dan landasan yang tepat serta mempunyai implementasi yang sesuai sasaran.
     
Bupati menjelaskan bahwa, keberadaan IMB salah satunya adalah untuk menghindari terjadinya konflik yang berkaitan dengan administrasi.
     
Selain itu, kata dia, IMB dilakukan agar bangunan itu mendapatkan kepastikan tidak menganggu dan juga merugikan kepentingan orang lain, sehingga apabila terjadi sesuatu, negara akan memberikan perlindungan.
     
"Mari terus kita dorong adanya sosialisasi dan informasi dari pemerintah kepada warga masyarakat akan arti penting IMB. Mari kita gali terobosan dan inovasi agar dapat memudahkan dan mempercepat masyarakat di dalam mengurus IMB," katanya.