Bantul (Antaranews Jogja) - Pemerintah Kabupaten Bantul, Daerah Istimewa Yogyakarta, menerbitkan sertifikat izin mendirikan bangunan fasilitas umum bagi sebanyak 492 bangunan kantor pemerintahan dan tempat peribadatannya di lingkungan setempat.
"Pemda memiliki kewajiban mewujudkan penyelenggaraan bangunan dengan tertib, baik persyaratan administratif maupun teknis guna mewujudkan bangunan yang fungsional," kata Kepala Dinas Penanaman Modal dan Pelayanan Terpadu (DPMPT) Bantul Sri Muryuwantini disela penyerahan sertifikat IMB di Bantul, Kamis.
Jumlah IMB fasilitas umum sebanyak 492 IMB itu terdiri rumah ibadah 358 sertifikat, sekolah sebanyak 103 sertifikat, kemudian IMB pasar sebanyak 10 sertifikat, IMB pusat kesehatan masyarakat (puskesmas) sebanyak 19 sertifikat dan gedung kantor pemerintahan dua sertifikat.
IMB fasilitas umum itu diserahkan secara simbolis oleh Bupati Bantul Suharsono kepada pimpinan organisasi perangkat daerah (OPD) terkait, diantaranya Dinas Kesehatan, Kantor Kementerian Agama, Dinas Perdagangan, dan Badan Keuangan dan Aset Daerah.
Selain untuk mewujudkan penyelenggaraan bangunan dengan tertib, kata dia, dengan adanya IMB tersebut bertujuan menjamin keselamatan, kesehatan, kenyamanan yang selaras dengan pembangunan.
"Untuk mewujudkan kondisi tersebut telah disusun seperangkat norma, standar, prosedur dan kriteria yang termuat dalam Peraturan Daerah (Perda) Bantul Nomor 5 Tahun 2011 tentang Bangunan Gedung," katanya.
Pihaknya mengharapkan, bangunan fasilitas umum di Bantul yang belum mempunyai IMB bisa segera memproses sertifikat tersebut ke instansinya, sehingga seluruh bangunan gedung, maupun nongedung di Bantul memiliki dokumen penting itu.
Sementara itu, Bupati Bantul Suharsono mengatakan, IMB merupakan salah satu instrumen dalam pengendalian pemanfaatan ruang. Dan sebagai pintu pengendali tata ruang harus mempunyai alur dan landasan yang tepat serta mempunyai implementasi yang sesuai sasaran.
Bupati menjelaskan bahwa, keberadaan IMB salah satunya adalah untuk menghindari terjadinya konflik yang berkaitan dengan administrasi.
Selain itu, kata dia, IMB dilakukan agar bangunan itu mendapatkan kepastikan tidak menganggu dan juga merugikan kepentingan orang lain, sehingga apabila terjadi sesuatu, negara akan memberikan perlindungan.
"Mari terus kita dorong adanya sosialisasi dan informasi dari pemerintah kepada warga masyarakat akan arti penting IMB. Mari kita gali terobosan dan inovasi agar dapat memudahkan dan mempercepat masyarakat di dalam mengurus IMB," katanya.
Berita Lainnya
Bantul masih berlakukan siaga darurat kekeringan dampak kemarau
Rabu, 13 November 2024 16:24 Wib
Dinkes Bantul beri penyuluhan keamanan pangan pada pengusaha katering
Rabu, 13 November 2024 10:52 Wib
KPU Bantul sebut seluruh logistik Pilkada 2024 telah siap
Rabu, 13 November 2024 9:28 Wib
YDBA kolaborasi Polbantan YoMa bina UMKM Serai Wangi Dlingo Bantul
Selasa, 12 November 2024 20:10 Wib
Dinas Kesehatan Bantul evaluasi penekanan kasus stunting pada peringatan HKN
Selasa, 12 November 2024 18:20 Wib
Bawaslu Bantul tertibkan 2.226 APK Pilkada 2024 langgar aturan
Selasa, 12 November 2024 14:41 Wib
Bawaslu Bantul tangani enam dugaan pelanggaran Pilkada 2024
Selasa, 12 November 2024 0:58 Wib
BPBD Bantul sebut kejadian kebakaran pada musim hujan cenderung menurun
Senin, 11 November 2024 18:29 Wib