Yogyakarta siapkan kebijakan "ducting" bersama

id Ducting,fiber optik

Yogyakarta siapkan kebijakan "ducting" bersama

Pertemuan antara Pemerintah Kota Yogyakarta dan sejumlah pelaku usaha jasa telekomunikasi dalam FGD untuk kebutuhan penyusunan kebijakan “ducting” bersama jaringan fiber optik (Eka Arifa Rusqiyati)

Yogyakarta (Antaranews Jogja) - Pemerintah Kota Yogyakarta tengah menyiapkan kebijakan “ducting” bersama untuk mengatur pemasangan kabel fiber optik yang saat ini banyak terpasang dengan sistem kabel udara agar tidak semakin semrawut dan mempengaruhi estetika kota.

“Kebijakan ‘ducting’ bersama ini akan kami susun untuk menjaga agar Kota Yogyakarta tetap nyaman, terjaga estetikanya, tertib, namun tidak mengesampingkan aspek ramah terhadap usaha termasuk di bidang telekomunikasi,” kata Pelaksana Tugas Kepala Dinas Komunikasi Informatika dan Persandian Kota Yogyakarta Tri Hastono di Yogyakarta, Jumat.

Melalui kebijakan “ducting” bersama tersebut, maka diharapkan tidak ada lagi jaringan fiber optik dengan sistem kabel udara yang terpasang karena seluruhnya ditanam di dalam tanah. 

Menurut dia, penyusunan kebijakan “ducting” bersama tersebut masih dalam tahap koordinasi dengan melibatkan berbagai pelaku usaha jasa telekomunikasi termasuk dunia akademisi melalui “focus group discussion” (FGD) yang nantinya akan menghasilkan rencana induk kebijakan.

Sebagai langkah awal, lanjut Tri, penerapan kebijakan “ducting” bersama tersebut diupayakan mulai dapat direalisasikan saat Pemerintah Kota Yogyakarta melakukan pekerjaan fisik seperti perbaikan saluran atau kegiatan lain pada tahun ini.

“Akan kami sinkronkan dengan berbagai pekerjaan fisik yang akan dilakukan. Misalnya perbaikan saluran air hujan atau drainase sehingga tidak ada lagi kegiatan penggalian yang berulang-ulang karena bisa dikeluhkan warga,” katanya.

Tri menyebut, seluruh pelaku usaha di bidang jasa telekomunikasi yang memiliki jaringan fiber optik pada prinsipnya mendukung kebijakan “ducting” bersama tersebut, meskipun perlu diperjelas dengan aturan yang lebih tegas, misalnya terkait sewa fasilitas.

Selama ini, pelaku usaha jasa telekomunikasi yang memiliki jaringan fiber optik dengan sistem kabel udara membayar sewa atas penggunaan aset milik Pemerintah Kota Yogyakarta karena biasanya tiang untuk penyangga kabel berada di aset pemerintah daerah.

“Jika nantinya sudah diterapkan kebijakan ‘ducting’ bersama, maka tentu ada sistem sewa yang harus diterapkan. Pemerintah daerah pun belum bisa memastikan, apakah akan melakukan investasi untuk menyiapkan fasilitas ‘ducting’ atau bekerja sama dengan pihak ketiga,” katanya.

Saat ini, Pemerintah Kota Yogyakarta sudah memiliki Peraturan Wali Kota Yogyakarta Nomor 66 Tahun 2018 tentang Petunjuk Pelaksanaan Perda Nomor 7 Tahun 2017 tentang Penataan dan Pengendalian Menara Telekomunikasi dan Fiber Optik.

Di dalam peraturan wali kota tersebut dinyatakan bahwa pergeralan jaringan fiber optik menggunakan sistem “ducting” dilaksanakan paling lambat tiga tahun sejak peraturan wali kota tersebut ditetapkan. 

Sementara itu Direktur Pengembangan Pita Lebar Direktorat Jenderal Penyelenggaraan Pos dan Informatika Benyamin Sura yang turut hadir dalam FGD mengatakan, pemerintah daerah perlu segera memiliki aturan teknis terkait sistem “ducting” fiber optik. 

“Sudah ada aturan umumnya, tinggal diterapkan saja oleh pemerintah daerah dalam bentuk peraturan,” katanya.

Menurut dia, penggunaan jaringan fiber optik sangat dibutuhkan karena mampu memenuhi kebutuhan telekomunikasi atau data dengan lebih baik. “Kecepatan jaringan fiber optik lebih baik dibanding kecepatan selular meskipun harganya masih lebih mahal,” katanya.

Pewarta :
Editor: Bambang Sutopo Hadi
COPYRIGHT © ANTARA 2024