Jakarta (ANTARA) - Penyidik Direktorat Tindak Pidana Siber Bareskrim Polri telah menyerahkan tahap dua berkas kasus hoaks tujuh kontainer surat suara tercoblos ke Kejaksaan Negeri Jakarta Pusat, pada Senin.
"Yang dilimpahkan yakni empat tersangka beserta barang buktinya," kata Kepala Biro Penerangan Masyarakat Polri Brigjen Pol Dedi Prasetyo di Mabes Polri, Jakarta, Senin.
Adapun para tersangkanya Mujiman alias Maulana (53), Sugiyono alias Abdul Karim (58), Titi Setiawati (54) dan Suroso (50).
Proses pelimpahan tahap dua ini didampingi oleh para kuasa hukum tersangka.
"Proses tahap dua berjalan aman, tertib dan lancar," katanya.
Atas perbuatan para tersangka yang telah menyebarkan berita bohong atau pemberitahuan bohong, disangkakan dengan Pasal 14 ayat (1), ayat (2) dan atau pasal 15 UU No. 1 thn 1946 ttg Peraturan Hukum Pidana dan atau pasal 45 A ayat (2) Jo pasal 28 ayat (2) dan atau pasal 45 ayat (3) Jo pasal 27 ayat (3) UU No. 19 tahun 2016 ttg perubahan atas UU No. 11 tahun 2008 tentang ITE.
Berita Lainnya
Indonesia seap Rp5,07 triliun lelang tujuh seri SBSN
Rabu, 24 April 2024 5:59 Wib
Dua heli militer kecelakaan, satu tewas dan tujuh hilang
Senin, 22 April 2024 21:04 Wib
Tujuh negara melenggang perempat final Piala Asia U-23
Senin, 22 April 2024 6:26 Wib
Terindentifikasi, tujuh korban kebakaran di Mampang Jakarta
Sabtu, 20 April 2024 6:49 Wib
Tujuh korban tewas terbakar di satu ruangan Ruko Mampang Jakarta
Jumat, 19 April 2024 7:56 Wib
Densus 88 menangkap tujuh orang terlibat JI di Sulteng
Rabu, 17 April 2024 15:26 Wib
Liga Inggris mendebarkan, tujuh klub bertarung sengit
Sabtu, 13 April 2024 9:14 Wib
KPPU RI: Setiap bulan, tujuh maskapai terlapor harus laporan setiap kebijakan baru
Sabtu, 6 April 2024 3:57 Wib