Pemkot: perwal miliki semangat pembatasan jumlah minimarket

id minimarket,pembatasan toko

Pemkot: perwal miliki semangat pembatasan jumlah minimarket

Ilustrasi-- Minimarket. (Foto: antaranews.com )

Yogyakarta (ANTARA) - Pemerintah Kota Yogyakarta memastikan Peraturan Wali Kota Nomor 56 Tahun 2018 tentang Penataan Usaha Minimarket tetap memiliki semangat pembatasan jumlah minimarket waralaba sehingga masih sesuai dengan rencana pembangunan daerah ini.

“Saya kira peraturan wali kota yang baru ika ditelaah lebih jauh tetap memberikan pembatasan bukan pembebasan jumlah minimarket waralaba. Ada aturan-aturan yang harus dipenuhi para pengusaha. Itu yang  paling penting,” kata Wali Kota Yogyakarta Haryadi Suyuti di Yogyakarta, Senin.

Pemerintah Kota Yogyakarta, lanjut Haryadi, menyampaikan terima kasih atas masukan atau rekomendasi yang disampaikan DPRD setempat terkait keberadaan peraturan penataan minimarket yang dinilai akan memberikan dampak pada semakin tertekannya toko atau warung kelontong milik warga.

“Tetapi, aturan penataan minimarket waralaba tersebut kami susun dengan memperhatikan berbagai faktor termasuk dinamika pertumbuhan ekonomi di Yogyakarta,” kata Haryadi.

Terkait kemitraan, Haryadi meminta agar minimarket tetap bersinergi dan bermitra dengan warung atau toko kelontong milik warga. “Ya, bermitra saja supaya tidak terjadi kecemburuan ekonomi. Harapannya, memang seperti itu,” katanya.

Sebelumnya, DPRD Kota Yogyakarta mengusulkan agar Pemerintah Kota Yogyakarta membatalkan Peraturan Wali Kota Yogyakarta tentang Penataan Usaha Minimarket karena memberikan beberapa dampak negatif, baik dampak yuridis maupun sosial.

Usulan tersebut disampaikan sebagai bagian dari rekomendasi DPRD Kota Yogyakarta atas penyampaian Laporan Keterangan Pertanggungjawaban Wali Kota Yogyakarta untuk tahun anggaran 2018.

Untuk dampak yuridis, Ketua Komisi B DPRD Kota Yogyakarta Nasrul Khoiri mengatakan, aturan baru yang menjadi pengganti Perwal Nomor 79 Tahun 2010 tentang pembatasan usaha minimarket waralaba tersebut tidak sesuai RPJMD yang mencantumkan frasa “membatasi” jumlah minimarket berjejaring.

“Dengan demikian, secara sosiologis akan berpotensi semakin menenggelamkan usaha kecil milik warga seperti warung atau toko kelontong,” katanya.

Sedangkan untuk kemitraan, lanjut Nasrul, baru sebatas diatur untuk mengakomodasi penjualan produk usaha kecil mikro (UKM) di minimarket waralaba dan belum tentang kemitraan yang menempatkan masyarakat sebagai pemilik.
Baca juga: DPRD Kota Yogyakarta mengusulkan pembatalan aturan penataan minimarket

Pewarta :
Editor: Herry Soebanto
COPYRIGHT © ANTARA 2024