DPRD Kota Yogyakarta mengusulkan pembatalan aturan penataan minimarket

id Minimarket, UKM

DPRD Kota Yogyakarta mengusulkan pembatalan aturan penataan minimarket

Ilustrasi minimarket. (Foto Antaranews.com) (Foto Antaranews.com/)

Yogyakarta (ANTARA) - DPRD Kota Yogyakarta mengusulkan agar Pemerintah Kota Yogyakarta membatalkan Peraturan Wali Kota Yogyakarta Nomor 56 Tahun 2018 tentang Penataan Usaha Minimarket karena berpotensi memberikan dampak terhadap keberadaan toko kecil milik warga.

“Ada beberapa dampak yang mungkin timbul dari penerapan aturan baru tersebut. Baik dampak yuridis dan sosial yang akan dirasakan masyarakat,” kata Ketua Komisi B DPRD Kota Yogyakarta Nasrul Khoiri di Yogyakarta, Jumat.

Menurut dia, penerapan aturan tersebut secara yuridis justru tidak sesuai dengan Perda Rencana Pembangunan Jangka Menengah Daerah yang didalamnya mencantumkan frasa “membatasi” jumlah minimarket berjejaring.

Melalui Peraturan Wali Kota Yogyakarta Nomor 56 Tahun 2018 sebagai pengganti Peraturan Wali Kota Yogyakarta Nomor 79 Tahun 2010, tidak lagi diatur mengenai pembatasan jumlah minimarket berjejaring yang bisa beroperasi di Kota Yogyakarta.

“Karena hal itu, secara sosiologis akan berpotensi semakin menenggelamkan usaha-usaha kecil milik rakyat. Misalnya toko kelontong,” katanya.

Selain itu, lanjut Nasrul, Pemerintah Kota Yogyakarta juga belum menjalankan penegakan aturan secara tegas saat Peraturan Wali Kota Yogyakarta Nomor 79 Tahun 2010 diberlakukan karena meskipun ada pembatasan jumlah minimarket waralaba tetapi banyak minimarket tidak berizin yang beroperasi.

Untuk aturan tentang akomodasi produk UKM untuk dipasarkan di minimarket berjejaring, Nasrul mengatakan, bahwa kemitraan tersebut hanya menempatkan pelaku usaha sebagai pemasok produk secara terbatas di minimarket.

“Kami justru berharap ada aturan tentang kemitraan yang menempatkan masyarakat sebagai bagian dari kepemilikan minimarket. Kalau Pemerintah Kota Yogyakarta bisa menerapkan aturan tentang hal ini, maka akan kami dukung,” katanya.

Pembatalan Peraturan Wali Kota Yogyakarta Nomor 56 Tahun 2018 tersebut merupakan bagian dari rekomendasi DPRD Kota Yogyakarta atas penyampaian Laporan Keterangan Pertanggungjawaban Wali Kota Yogyakarta untuk tahun anggaran 2018.

Selain minimarket waralaba, DPRD Kota Yogyakarta juga menyoroti berbagai hal seperti standarisasi pelayanan kesehatan yang masih banyak dikeluhkan masyarakat, tunggakan iuran BPJS kesehatan, penurunan angka kemiskinan yang dinilai tidak sesuai kondisi di lapangan, reklame tanpa izin, hingga penumpukan sampah.

Sebelumnya, Wakil Wali Kota Yogyakarta Heroe Poerwadi mengatakan, kemitraan antara minimarket waralaba dengan pelaku UKM di wilayah bisa dilakukan dalam berbagai bentuk seperti kerja sama pemasaran, penyediaan tempat usaha, penerimaan produk, atau kerja sama lain yang disepakati bersama.

Harapannya, kerja sama tersebut bisa saling menguntungkan pelaku usaha dengan pelaku UKM di wilayah sehingga minimarket yang memiliki modal besar tidak dianggap sebagai pemangsa usaha yang lebih kecil.

Pewarta :
Editor: Herry Soebanto
COPYRIGHT © ANTARA 2024