Jakarta (ANTARA) - Komisi Pemilihan Umum membantah terdapat formulir C1 kosong di 27 tempat pemungutan suara di daerah pemilihan DIY 4, seperti yang didalilkan calon anggota legislatif DPRD DIY dari PKB Fitroh Nurwijoyo Legowo dalam sidang di Mahkamah Konstitusi.
"Dalil dalam permohonan pemohon mengenai adanya C1 kosong untuk pemilu anggota DPRD Provinsi DIY dapil DIY 4 yang meliputi 27 TPS adalah tidak benar," ujar kuasa hukum KPU Akhmad Jazuli dalam sidang perselisihan hasil pemilihan umum di Gedung Mahkamah Konstitusi, Jakarta, Rabu.
Terkait dalil Fitroh yang mengaku mencermati Sistem Informasi Penghitungan (Situng) KPU sehingga menemukan C1 kosong tersebut, KPU menegaskan angka yang ada di dalam C1 Situng tidak akan mempengaruhi penghitungan perolehan suara.
Akhmad mengatakan rekapitulasi penghitungan perolehan suara dilakukan secara berjenjang dengan menggunakan C1 hologram yang ada di dalam kotak suara.
Formulir C1 yang digunakan untuk rekapitulasi pun semuanya sudah terisi dan direkap di tingkat kecamatan masing-masing TPS.
KPU juga menunjukkan bukti bahwa salinan formulir C1 yang telah diunggah di Situng sudah diisi dan tidak ada yang kosong seperti yang didalilkan Fitroh.
Ada pun dalam sidang tersebut, Bawaslu DIY memberikan keterangan terkait dengan perkara tersebut. Tidak seperti yang disampaikan Fitroh dalam dalilnya,tidak terdapat kejadian khusus di TPS yang didalilkan terdapat C1 kosong dan salinan formulir C1 yang dimiliki Bawaslu semua terisi.
Selain itu, tidak semua saksi PKB hadir saat pemungutan suara di TPS yang disebut terdapat formulir C1 kosong. Di antaranya adalah TPS 2 di Desa Glagah, Kecamatan Temon.
Ada pun Fitroh Nurwijoyo Legowo yang mengajukan sengketa tersebut sebagai perorangan, menyebut perolehan suaranya berkurang sebanyak 23 suara di tujuh TPS dapil DIY 4 lantaran terdapat perbedaan penghitungan suara antara rekapitulasi panitia pemilihan kecamatan (PPK) dengan hasil yang dikantongi saksi PKB se-Kabupaten Kulon Progo.
Baca juga: Soal gugatan kasasi Prabowo ke MA, KPU: Bagi kami sudah selesai
Berita Lainnya
Persiapan PHPU Pileg 2024 sesuaikan perkara teregister
Minggu, 21 April 2024 20:48 Wib
KPK: Caleg terpilih wajib melaporkan LHKPN
Sabtu, 30 Maret 2024 6:39 Wib
Perludem: Keterwakilan perempuan di hasil pileg diperkirakan meningkat
Jumat, 29 Maret 2024 20:22 Wib
MK: Bertambah jadi 19, jumlah saksi dan ahli di sidang PHPU
Rabu, 27 Maret 2024 4:06 Wib
Suara hilang, PPP mengajukan gugatan PHPU Pileg 18 provinsi ke MK
Minggu, 24 Maret 2024 11:04 Wib
Demokrat-Gerindra kikis politik uang, tegas AHY
Minggu, 24 Maret 2024 0:18 Wib
MK optimistis selesaikan perkara PHPU Pilpres tepat waktu
Jumat, 22 Maret 2024 11:29 Wib
KPU RI: PDIP raih suara terbanyak di DPR RI Pemilu 2024
Kamis, 21 Maret 2024 6:57 Wib