FTGN berharap pemerintah hapus sistem bagi hasil pembelian tebu petani

id ftgn,tebu,gula,ptpn

FTGN berharap pemerintah hapus sistem bagi hasil pembelian tebu petani

Ketua Umum Forum Transparansi Gula Nasional (FTGN) Supriyanto Sardjowikarto (dok, pribadi)

Yogyakarta (ANTARA) - Forum Transparansi Gula Nasional (FTGN) mengharapkan pemerintah menghapus sistem bagi hasil dalam pembelian tebu petani oleh pabrik gula karena dinilai merugikan petani tebu.

"Kami berharap pemerintah mengganti sistem bagi hasil dalam pembelian tebu petani dengan sistem beli putus," kata Ketua Umum FTGN Supriyanto Sardjowikarto di Yogyakarta, Kamis (12/9).

Dalam sistem bagi hasil, menurut dia, petani baru menerima pembayaran atas tebu yang disetorkan ke pabrik gula setelah gulanya laku dijual oleh pabrik gula. Otoritas penjualan gula dipegang oleh pabrik gula atas persetujuan pengurus Asosiasi Petani Tebu Republik Indonesia (APTRI) berinisial ASB.

Bahkan, menurut dia, petani tidak diperbolehkan mengambil gula yang menjadi haknya untuk dijual sendiri, kecuali atas persetujuan ASB. Hal ini tentu merugikan petani tebu.

"Selain merugikan petani, hal itu juga memicu munculnya peluang terjadinya suap dan kongkalikong, seperti yang diungkap Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) belum lama ini," katanya.

Ia mengatakan KPK mengungkap kasus dugaan suap dalam distribusi gula yang diduga melibatkan Dirut PTPN III Dolly Pulungan dan Direktur Pemasaran PTN III I Kadek Kertha Laksana serta pengusaha gula Pieko Nyoto Setiadi.

"Dolly dan Kadek diduga menerima suap dari Pieko. KPK telah menetapkan Dolly, Kadek, dan Pieko sebagai tersangka," kata Supriyanto.

"Menurut KPK, di PTPN III terdapat aturan internal mengenai kajian penetapan harga gula bulanan. Pada penetapan harga gula itu disepakati oleh tiga pihak, yakni PTPN III, Pieko, dan ASB," katanya.

Ia mengatakan, terungkapnya kasus dugaan suap dan kongkalikong tersebut diharapkan dapat dimanfaatkan pemerintah sebagai pintu gerbang mengawali terciptanya sistem tata niaga gula nasional yang lebih transparan dan berkeadilan.

"FTGN berharap pemerintah menerbitkan peraturan pembelian tebu petani dengan sistem beli putus, sehingga petani tidak lagi dapat dimanfaatkan oleh oknum-oknum yang tidak bertanggung jawab, dan konsumen dapat terlindungi dari harga yang tidak wajar," kata Supriyanto.
 
Pewarta :
Editor: Herry Soebanto
COPYRIGHT © ANTARA 2024