Jakarta (ANTARA) - Kepala Biro Penerangan Masyarakat Polri Brigjen Pol Raden Prabowo Argo Yuwono mengatakan penceramah Jafar Shodiq Alattas telah ditetapkan sebagai tersangka dalam kasus dugaan penghinaan terhadap penguasa.
"Karena sudah ada dua alat bukti yang cukup untuk dinaikkan (status) menjadi tersangka," kata Brigjen Argo di Mabes Polri, Jakarta, Jumat.
Penyidik masih mempelajari barang bukti berupa rekaman video ceramah Jafar. "Dalam video itu ada kata-kata yang tidak pas menurut pelapor. Ini sedang dievaluasi, dipelajari, dan kemudian dilakukan penyidikan," ucapnya.
Saat ini Jafar mendekam di Rutan Bareskrim Polri. Sebelumnya video ceramah Jafar Shodiq viral di situs berbagi Youtube, yang sumbernya dari akun YouTube 'habib ja'far shodiq bin sholeh alattas', diunggah pada 30 November 2019.
Video tersebut berisi kata-kata penghinaan terhadap Wapres Ma'ruf Amin. Ada dua laporan dari masyarakat terkait kasus ini. Sementara dari internal Polri juga membuat laporan.
"Ada dua laporan dari masyarakat yang melaporkan dan juga ada satu laporan model A dari kepolisian," ujarnya.
Berita Lainnya
Polri terbitkan izin Liga 1
Jumat, 13 Agustus 2021 13:42 Wib
Polisi sebut pelaku bom bunuh diri di Makassar pasangan suami istri
Senin, 29 Maret 2021 12:56 Wib
Konferensi Waligereja Indonesia menyampaikan duka cita bom Makassar
Minggu, 28 Maret 2021 23:53 Wib
Densus 88 tangkap 12 terduga teroris di Jawa Timur
Jumat, 26 Februari 2021 21:58 Wib
Polri belum menemukan indikasi penimbunan dan permainan harga kedelai
Kamis, 7 Januari 2021 13:08 Wib
Siber Bareskrim menangkap pembuat video parodi lagu Indonesia Raya
Jumat, 1 Januari 2021 21:29 Wib
Polri mengapresiasi kesadaran tinggi warga ikuti random test swab antigen
Minggu, 27 Desember 2020 7:56 Wib
Polri gelar 58 adegan di empat TKP rekonstruksi penyerangan Laskar FPI
Senin, 14 Desember 2020 13:09 Wib