Pemkot Yogyakarta tetapkan besaran honor warga pelayan masyarakat

id Honor,RT,RW,Yogyakarta

Pemkot Yogyakarta tetapkan besaran honor warga pelayan masyarakat

Kompleks Balai Kota Yogyakarta (Eka AR)

besaran honor berbeda-beda karena ada beberapa pertimbangan dalam menetapkan besaran.

Yogyakarta (ANTARA) - Pemerintah Kota Yogyakarta menetapkan besaran honorarium yang akan diterima warga pelayanan masyarakat yaitu Ketua LPMK, RT, RW, pengurus kampung, dan Ketua Tim Penggerak PKK dari tingkat kecamatan hingga RT.

"Besaran honor tersebut ditetapkan melalui surat keputusan wali kota," kata Kepala Dinas Komunikasi Informatika dan Persandian Kota Yogyakarta Tri Hastono di Yogyakarta, Selasa.

Honor yang akan diterima Ketua Lembaga Pemberdayaan Masyarakat Kelurahan (LPMK) ditetapkan Rp500.000 per tiga bulan, Ketua Pengurus Kampung Rp350.000 per tiga bulan, Ketua RW Rp300.000 per tiga bulan, Ketua RT Rp250.000 per tiga bulan, Ketua PKK Kecamatan Rp225.000 per tiga bulan, PKK Kelurahan Rp200.000 per tiga bulan, PKK RW Rp175.000 per tiga bulan, dan PKK RT Rp150.000 per tiga bulan.

Tri Hastono mengatakan, honor akan diterimakan per semester sehingga setiap warga pelayan masyarakat akan memperoleh honor yang diterimakan secara nontunai tersebut dua kali dalam satu tahun.

"Misalnya, untuk Ketua LPMK. Mereka akan menerima total honor Rp2 juta per tahun yang diberikan dua kali. Masing-masing Rp1 juta per semester," ucapnya.

Honor yang akan diterima Ketua LPMK, lanjut Tri, menjadi yang terbesar di antara warga pelayan masyarakat lain karena disesuaikan dengan beban dan tanggung jawab yang dimiliki.

"Besaran honor berbeda-beda karena ada beberapa pertimbangan dalam menetapkan besaran. Termasuk beban tanggung jawab yang dimiliki. Apalagi sekarang ada dana kelurahan dan LPMK memiliki peran yang besar," ujarnya.

Pertimbangan lain dalam penentuan besaran honor untuk warga pelayan masyarakat, lanjut Tri, juga didasarkan pada kemampuan keuangan daerah.

"Seluruh anggaran berasal dari APBD Kota Yogyakarta. Kuasa pengguna anggaran untuk pemberian honor ada di kecamatan," katanya.

Ia menambahkan, pemberian honor tersebut semata-mata ditujukan untuk memberikan apresiasi dan penghargaan terhadap warga pelayan masyarakat dalam membantu pemerintah daerah memberikan pelayan ke masyarakat di wilayah.

Dasar hukum pemberian honor untuk jasa pelayanan kepada warga pelayan masyarakat tersebut diatur melalui Peraturan Wali Kota Yogyakarta Nomor 72 Tahun 2019.

Pemberian honor untuk warga pelayan masyarakat tersebut baru dilakukan untuk pertama kalinya di Kota Yogyakarta meski pun ada beberapa kabupaten di DIY yang juga memberlakukan kebijakan yang sama yaitu Kulon Progo dan Sleman.

Pewarta :
Editor: Nusarina Yuliastuti
COPYRIGHT © ANTARA 2024