Disperindag Sleman menyerahkan tanda tera alat UTTP

id Disperindag Kabupaten Sleman,Tera alat ukur,Timbangan,SPBU,Sleman

Disperindag Sleman menyerahkan tanda tera alat UTTP

Kepala Disperindag Kabupaten Sleman Mae Rusmi Suryaningsih menyerahkan secara resmi  cap tanda tera tahun 2020 alat Ukur, Takar, Timbang, dan Perlengkapannya (UTTP) kepada Unit Pelaksana Teknis Dinas (UPTD) Pelayanan Metrologi Legal Kabupaten Sleman. Foto Antara/HO-Humas Pemkab Sleman

Cap tanda tera yang dilakukan oleh UPTD Pelayanan Metrologi sangat penting dalam alat UTTP untuk memberikan kepercayaan bagi konsumen untuk mendapatkan hasil ukur atau timbang yang akurat pada alat UTTP.

Sleman (ANTARA) - Dinas Perindustrian dan Perdagangan (Disperindag) Kabupaten Sleman, Daerah Istimewa Yogyakarta, menyerahkan secara resmi cap tanda tera tahun 2020 alat Ukur, Takar, Timbang, dan Perlengkapannya (UTTP) kepada Unit Pelaksana Teknis Dinas (UPTD) Pelayanan Metrologi Legal Kabupaten Sleman, Selasa.

Kepala Disperindag Kabupaten Sleman Mae Rusmi Suryaningsih mengatakan bahwa pembukaan dan penyerahan cap tanda tera ini sebagai awal dari kegiatan atau tugas dalam pelaksanaan kewenangan dalam bidang metrologi legal, yaitu melakuan tera atau tera ulang kepada alat UTTP.

"Pada 2019, UPTD Pelayanan Metrologi Legal telah melakukan pelayanan tera dan tera ulang sebanyak 1.069 UTTP di Pasar dan sebanyak 43 di SPBU. Tahun ini, kami targetnya pelayanan tera/tera ulang dilakukan di 16 pasar yang berada di Sleman," katanya.

Baca juga: 10,357 juta wisatawan kunjungi Sleman selama tahun 2019

Menurut dia, pihaknya juga tidak memungkiri bahwa ada sebagian masyarakat masih belum memperhatikan akan pentingnya cap tanda tera pada alat UTTP dalam melakukan transaksi.

"Cap tanda tera yang dilakukan oleh UPTD Pelayanan Metrologi sangat penting dalam alat UTTP untuk memberikan kepercayaan bagi konsumen untuk mendapatkan hasil ukur atau timbang yang akurat pada alat UTTP," katanya.

Ia mengatakan, pihaknya terus melakukan sosialisasi bagi pengguna seperti SPBU, elpiji dan sebagainya termasuk pengguna alat UTTP di pasar.

"Kemudian selain kepada pengguna, kami juga lakukan sosialisasi bagi konsumen yang seharusnya mereka menuntut kepada pedang untuk menggunakan timbangan yang sah atau legal dengan tanda tera," katanya.

Baca juga: 639 bidang tanah di Purwomartani Sleman terdampak pembangunan tol

Dalam upaya merealisasikan target pada tahun 2020, Disperindag melalui UPTD Pelayanan Metrologi Legal akan melakukan sosialisasi dan mendatangi langsung 16 pasar di wilayah Kabupaten Sleman untuk melakukan tera dan tera ulang bagi alat UTTP.

Sementara bagi pengguna alat UTTP lainnya, Mae Rusmi Suryaningsih mengimbau untuk melakukan tera atau tera ulang sesuai dengan prosedur pelayanan UPTD Metrologi yaitu dengan mengajukan permohonan dan melakukan pendaftaraan dan identifikasi jenis UTTP langsung ke kantor UPTD Pelayanan Metrologi Legal Kabupaten Sleman.

Pewarta :
Editor: Nusarina Yuliastuti
COPYRIGHT © ANTARA 2025