Kulon Progo menggandeng Kemenag mewujudkan integrasi data

id Integrasi data kependudukan,Kulon Progo

Kulon Progo menggandeng Kemenag mewujudkan integrasi data

Bupati Kulon Progo Sutedjo foto bersama dengan para pejabat Disdukcapil, Pengadilan Negeri Wates dan Kementerian Agama Kulon Progo setelah melakukan penandatanganan kerja sama mewujudkan integrasi data kependudukan di Kulon Progo, Selasa (14/1/2020) ANTARA/Sutarmi

Kulon Progo (ANTARA) - Dinas Kependudukan dan Pencatatan Sipil Kabupaten Kulon Progo, Daerah Istimewa Yogyakarta menggandeng Pengadilan Negeri Wates dan Kementerian Agama setempat mewujudkan integrasi data kependudukan.

Bupati Kulon Progo Sutedjo di Kulon Progo Selasa mengatakam data administrasi kependudukan merupakan salah satu sumber yang digunakan sebagai bahan perencanaan dalam menentukan arah kebijakan pembangunan.

"Dengan adanya integrasi data akan tercipta data kependudukan yang valid terkait status kependudukan, warga utamanya pada status perkawinan dan perceraian," kata Sutedjo.

Untuk mewujudkan hal tersebut, perlu adanya nota kesepahaman antarlembaga pemerintahan, yakni Dinas Kependudukan dan Pencatatan Sipil (Disdukcapil), Pengadilan Negeri Wates dan Kementerian Agama.

Ia berharap penandatangan kerjasama menjadi titik awal bagi pemerintah kabupaten dalam memberikan pelayanan yang baik kepada masyarakat, bukan hanya seremonial belaka.

Menurut Sutedjo, kerjasama tersebut sangat mendesak dalam rangka melaksanakan integrasi data serta pertukaran data status kependudukan yang melakukan perkawinan dan perceraian sehingga diperoleh data yang valid dan berkualitas.

"Mudah-mudahan kerjasama yang telah disepakati ini betul-betul terjalin dengan baik dan pelayanan prima bagi masyarakat terwujud," katanya.

Kabag Pemerintahan Setda Kulon Progo Nur Wahyudi mengatakan selama ini validitas data kependudukan terutama status kependudukan masih belum lengkap,  masyarakat masih enggan melaporkan diri pada saat usai melakukan perkawinan, warga tidak segera menyerahkan data ke kantor Disdukcapil dan kapanewon (kecamatan) setempat.

Dengan adanya integritas data maka Pemkab nanti punya satu data yang bisa diakses di kantor manapun.

"Integritas data juga bisa meminimalisir data ganda sehingga seseorang tidak bisa memalsukan data untuk kepentingan tertentu bertentangan aturan, utamanya status perkawinan dalam mendapatkan surat keterangan baru, data kematian, kelahiran hingga pengurusan untuk pekerjaan bisa dilakukan secara integrasi di ketiga kantor," katanya.

Kepala Kantor Kemenag Kulon Progo Ahmad Fauzi mengapresiasi positif langkah Pemkab Kulon Progo yang menginisiasi kerja sama.

"Kami mengapresiasi sekaligus menyampaikan terima kasih kepada Pemkab, Disdukcapil, Pengadilan Negeri Wates, dan Pengadilan Agama Kulon Progo yang telah menyelenggarakan integrasi data administarsi kependudukan," katanya.

Ia berharap secara aplikatif dengan sistem Sistem Informasi Administrasi Kependudukan (SIAK) dan Sistem Informasi Managemen Nikah (SIMKAH) bisa terintegrasi dan segera ditindaklanjuti sehingga aplikasinya terealisasi.

"Sistem ini dapat mempermudah pelayanan kepada masyarakat," katanya.