Yogyakarta (ANTARA) - Usulan untuk pembangunan posko pemadam kebakaran di sisi barat Alun-Alun Utara Yogyakarta memperoleh lampu hijau sehingga keberadaan posko ketiga tersebut diperkirakan bisa segera direalisasikan tahun depan.
“Sudah ada persetujuan sehingga posko pemadam kebakaran bisa dibangun di lokasi tersebut,” kata Kepala Seksi Operasional dan Penyelamatan Dinas Kebakaran Kota Yogyakarta Mahargyo di Yogyakarta, Kamis.
Pembangunan dimungkinkan baru bisa dilakukan pada 2021 setelah pada anggaran perubahan 2020 dilakukan penyusunan detail engineering design (DED) untuk posko ketiga milik Dinas Kebakaran Kota Yogyakarta tersebut.
Untuk bisa dimanfaatkan menjadi sebuah posko, lanjut dia, diperlukan berbagai infrastruktur pendukung seperti armada pemadam kebakaran minimal dua unit didukung regu pemadam kebakaran, serta penampungan air.
Saat ini, Dinas Kebakaran Kota Yogyakarta baru memiliki dua posko masing-masing berada di kompleks Balai Kota Yogyakarta dan di Jalan Kyai Mojo. Total armada pemadam kebakaran yang dimiliki sebanyak 12 unit didukung sekitar 70 petugas pemadam kebakaran yang terbagi dalam sejumlah regu. Setiap regu berisi lima petugas.
Posko di kompleks Balai Kota Yogyakarta biasanya memberikan pelayanan pemadaman di bagian timur Yogyakarta, sedangkan posko Kyai Mojo memberikan layanan di bagian barat Yogyakarta.
“Sesuai rencana strategis proteksi kebakaran, maka seharusnya ada empat titik posko di Kota Yogyakarta. Jumlah tersebut ideal meskipun dalam aturan kementerian seharusnya di masing-masing kecamatan juga dilengkapi dengan armada pemadam kebakaran,” katanya.
Jika posko di sekitar Alun-Alun Utara Yogyakarta tersebut bisa direalisasikan, maka posko tersebut akan bertugas untuk membantu penanganan kebakaran di daerah sekitar Keraton Yogyakarta termasuk sejumlah objek vital yang ada di wilayah tersebut.
Posko di Balai Kota Yogyakarta akan memberikan pelayanan untuk sisi utara-timur, dan Kyai Mojo untuk bagian barat-utara Yogyakarta.
“Kami masih memiliki alternatif untuk posko keempat yaitu di XT-Square atau di bekas Kantor Inspektorat. Setiap posko idealnya menjangkau wilayah dengan radius 7,5 kilometer,” katanya.
Hingga saat ini, Mahargyo memastikan mampu memenuhi batas “response time” penanganan kebakaran yaitu di bawah 15 menit untuk menuju lokasi terhitung sejak mendapat laporan dari masyarakat.
“Lalu lintas di Yogyakarta terkadang padat. Tetapi, sesuai aturan undang-undang maka kendaraan pemadam kebakaran ini berada di posisi teratas sehingga harus didahulukan jika berpapasan di jalan raya,” katanya.
Dinas Kebakaran Kota Yogyakarta secara bertahap juga akan meningkatkan kualitas sarana pendukung pemadam kebakaran yang dimiliki termasuk pakaian, sepatu, dan helm yang dikenakan karena juga berfungsi sebagai alat pelindung diri.
