Bawaslu Sleman nonaktifkan sementara Panwas Pilkada 2020

id Bawaslu Sleman,Panwas ad Hoc,Pilkada Serentak 2020,Kabupaten Sleman,Sleman

Bawaslu Sleman nonaktifkan sementara Panwas Pilkada 2020

Salah satu pendaftar calon Panwascam sedang mengikuti seleksi di Bawaslu Kabupaten Sleman. Foto Antara/ HO/ Bawaslu Sleman

Sleman (ANTARA) - Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu) Kabupaten Sleman, Daerah Istimewa Yogyakarta, menonaktifkan sementara 137 panitia pengawas (panwas) ad hoc menyusul kebijakan penundaan tahapan Pemilihan Kepala Daerah (Pilkada) 2020 karena adanya pandemi COVID-19.

"Dampak penyebaran virus corona yang melanda Indonesia sudah memakan cukup banyak korban termasuk di Kabupaten Sleman, berimplikasi terhadap penundaan beberapa tahapan Pilkada 2020 oleh Komisi Pemilihan Umum (KPU)," kata Ketua Bawaslu Sleman Abdul Karim Mustofa di Sleman, Senin.

Menurut dia, dengan adanya penundaan tersebut Bawaslu Kabupaten Sleman mengambil langkah menonaktifkan 137 panwas ad hoc yang bertugas untuk Pemilihan Bupati dan Wakil Bupati Sleman Tahun 2020, mulai dari tingkatan kecamatan (panwascam) hingga desa (panwaslu desa).

Ia mengatakan, kebijakan ini tentu berimplikasi pada honorarium para panwas ad hoc. Pembayaran honorarium penyelenggara ad hoc berbasis kinerja, sehingga jika tidak melaksanakan tugas, tentunya tidak akan menerima honorarium.

"Anggaran untuk penyelenggara ad hoc adalah berbasis kinerja, sementara dengan penundaan beberapa tahapan Pilkada 2020 seperti verifikasi dukungan bakal calon perseorangan, pelantikan PPS dan pemutakhiran dan penyusunan daftar pemilih oleh KPU, maka tugas pengawasan tidak ada lagi," katanya.

Oeh karena itu, kata dia, panwas ad hoc yang telah dilantik akan dinonaktifkan sementara.

Koordinator Divisi SDM dan Organisasi Bawaslu Kabupaten Sleman Vici Herawati mengatakan panwascam dan panwaslu desa akan diberhentikan sementara per 31 Maret 2020.

Pemberhentian sementara itu dilakukan Bawaslu Kabupaten Sleman dengan mengeluarkan surat pemberitahuan Nomor 112/BAWASLU-SLM/K/OT/03/2020 dan Surat Keputusan Nomor 016/K.Bawaslu/HK.01 00/III/2020 pada tanggal 30 Maret 2020 untuk seluruh anggota Panwaslu Kecamatan atau Panwascam di 17 Kecamatan beserta Panwaslu Desa di 86 desa se-Kabupaten Sleman.

"Keputusan Bawaslu Sleman tersebut mengacu pada surat Ketua Bawaslu RI nomor 0255/K.Bawaslu/TU.00.01/III/2020 tanggal 27 Maret 2020 tentang pemberhentian sementara panwaslu kecamatan serta panwaslu desa," katanya.

Ia berharap pandemi COVID-19 segera berakhir sehingga semua bisa beraktivitas kembali.

"Semua anggota panwaslu kecamatan dan panwaslu desa tersebut bakal aktif kembali melaksanakan tugas dan fungsinya sampai ada petunjuk terbaru dari Bawaslu RI dan tentunya kita harapkan semoga pandemi ini segera berakhir," katanya.

 
Pewarta :
Editor: Eka Arifa
COPYRIGHT © ANTARA 2024