PSSI: SK terkait "force majeure" COVID-19 sudah sepengetahuan FIFA

id pssi,virus corona,covid19,liga 1,liga 2

PSSI: SK terkait "force majeure" COVID-19 sudah sepengetahuan FIFA

Ketua Umum PSSI Mochamad Iriawan (kanan) berbincang dengan Wakil Ketua Umum PSSI Cucu Somantri (kiri) usai penutupan Kongres Biasa PSSI 2020 di kawasan Kuta, Badung, Bali, Sabtu (25/1/2020). . ANTARA FOTO/Fikri Yusuf/hp. (ANTARA FOTO/FIKRI YUSUF)

Jakarta (ANTARA) - Wakil Ketua Umum PSSI Cucu Somantri mengatakan surat keputusan (SK) bernomor 48/SKEP/III/2020 tentang situasi kahar (force majeure) di masa pandemi penyakit virus corona (COVID-19), dikeluarkan dengan sepengetahuan badan sepak bola dunia FIFA.

“Penentuan keadaan ‘force majeure’ sudah melalui tahap mendapatkan masukan dari berbagai pihak, termasuk konsultasi ke FIFA,” ujar Cucu ketika dihubungi ANTARA di Jakarta, Jumat.

Menurut purnawirawan TNI berpangkat akhir Mayor Jenderal itu, pihaknya berkomunikasi dengan FIFA karena tidak ingin pengalaman pembekuan tahun 2015 terjadi lagi.
 

Surat keputusan PSSI tersebut ditandatangani Ketua Umum PSSI Mochamad Iriawan pada 27 Maret lalu.

Salah satu isinya, PSSI menyatakan, Liga 1 dan 2 2020 akan dihentikan jika pemerintah memperpanjang status "Keadaan Tertentu Darurat Bencana Wabah Penyakit Akibat Virus Corona di Indonesia" yang ditetapkan sampai 29 Mei 2020.

PSSI pun menetapkan bulan Maret sampai Juni 2020 sebagai keadaan kahar (force majeure).
 

Poin yang lain, PSSI mempersilakan klub-klub untuk menggaji pemainnya maksimal 25 persen pada bulan Maret sampai Juni 2020 dari gaji yang tertera di kontrak di tengah jeda kompetisi akibat pandemi penyakit virus corona (COVID-19).

Terkait gaji ini, Asosiasi Pesepak Bola Profesional Indonesia (APPI) sudah menyampaikan kritikan kepada PSSI.

APPI menilai kebijakan untuk memberikan gaji maksimal 25 persen selama empat bulan belum dibicarakan dengan para pemain atau perwakilannya.

Dalam praktiknya, ada klub yang menggaji pemainnya 10 persen dari gaji dalam kontrak.