DLH Sleman : Baru 39 dump truk kantongi rekomendasi masuk ke TPST Piyungan

id Dump truk sampah,DLH Kabupaten Sleman,Truk sampah,TPST Piyungan,Sampah,Pengangkut sampah

DLH Sleman : Baru 39 dump truk kantongi rekomendasi masuk ke TPST Piyungan

Sejumlah truk pengangkut sampah hendak membuang atau membongkar sampah di TPST Piyungan, Kabupaten Bantul, Daerah Istimewa Yogyakarta (Foto ANTARA/Hery Sidik)

Sleman (ANTARA) - Dinas Lingkungan Hidup (DLH) Kabupaten Sleman, Daerah Istimewa Yogyakarta hingga saat ini baru menerbitkan 39 rekomendasi untuk dump truk pengangkut sampah agar bisa masuk ke Tempat Pembuangan Sampah Terpadu (TPST) Piyungan, Kabupaten Bantul.

"Rekomendasi ini dibutuhkan karena mulai Mei 2020 ini TPST Piyungan hanya menerima kiriman sampah menggunakan dump truk," kata Kepala UPTD Pelayanan Persampahan Dinas Lingkungan Hidup (DLH) Kabupaten Sleman Sri Restuti Nur Hidayah di Sleman, Senin.

Menurut dia, dari 39 unit dump truck yang mendapatkan rekomendasi dari DLH tiga diantaranya milik tiga Badan Usaha Milik Desa (BUMDesa) dan sisanya merupakan milik swasta yang mengelola persampahan baik di wilayah permukiman, perhotelan, pertokoan dan rumah-rumah makan yang tersebar di Sleman.

"Rekomendasi dump truk pengangkut sampah ini berlaku selama enam bulan dan wajib diperpanjang kembali," katanya.

Ia mengatakan, DLH Kabupaten Sleman sampai saat ini masih melayani pihak swasta yang akan mengajukan permohonan rekomendasi untuk dump truk pengangkut sampah ini.

"Pengajuan rekomendasi tetap harus mengacu beberapa persyaratan, seperti kondisi kelaikan dump truk, uji KIR, STNK dan SK sebagai pengelola sampah untuk swasta masih berlaku. Jika KIR atau STNK mati, kami tidak bisa memberikan rekomendasi," katanya.

Kepala DLH Kabupaten Sleman Dwi Anta Sudibya mengatakan pengiriman sampah ke TPST Piyungan hanya melayani pembuangan sampah yang menggunakan dump truk dan mendapatkan rekomendasi dari DLH Sleman.

"Kami berharap pengelola sampah swasta yang belum mengurus rekomendasi untuk segera mengurus," katanya.

Menurut dia, upaya untuk mendorong pihak swasta ini karena ada peningkatan kemampuan pengelola sampah swasta yang membuang sampah ke TPST Piyungan.

"Data kami sebelumnya hanya ada tujuh dump truk sampah yang dimiliki swasta. Saat ini menjadi 39 unit. Ini di luar 38 dump truck milik DLH Sleman. Ini artinya pengelolaan sampah oleh swasta juga membaik dan memiliki keuntungan," katanya.

Ia mengatakan, DLH Sleman hanya memberikan rekomendasi untuk dump truk m memgangkut sampab ke TPST Piyungan, sedangkan untuk pick up hanya diberi rekomendasi membuang sampah di 14 depo milik Pemkab Sleman.

"Hanya alat angkut dump truk saja yang kami beri rekomendasi ke TPST Piyungan, kalau pickup kami layani di depo dengan izin dari DLH Sleman," katanya.

Ia mengatakan, jebijakan pembuangan sampah ke TPST Piyungan menggunakan dump truk diterapkan agar proses penurunan sampah dari truk ke lokasi pembuangan berlangsung lebih cepat.

"Apalagi dari 14 unit depo sampah, tujuh diantaranya memiliki volume sampah yang cukup tinggi. Depo yang memiliki volume sampah yang tinggi kami operasikan dump truck minimal dua unit," katanya.
 
Pewarta :
Editor: Luqman Hakim
COPYRIGHT © ANTARA 2024