Pemkab Gunung Kidul "review" Perda RTRW

id pemkab gunung kidul,gunung kidul,perda,rtrw

Pemkab Gunung Kidul "review" Perda RTRW

Kantor Pemkab Gunung Kidul (antarayogya)

Gunung Kidul (ANTARA) - Pemerintah Kabupaten Gunung Kidul, Daerah Istimewa Yogyakarta, akan melakukan "review" terhadap Peraturan Daerah Nomor 6 Tahun 2011 tentang Rencana Tata Ruang dan Wilayah dalam rangka percepatan pengembangan wilayah.

Kepala Dinas Pertanahan dan Tata Ruang Gunung Kidul Winaryo di Gunung Kidul, Rabu, mengatakan "review" RTRW membutuhkan proses yang panjang.

"Secara materi kami sudah menyiapkan draf, namun tidak serta merta langsung bisa disahkan karena ada beberapa tahapan yang harus dilalui. Review ini tahapannya berjenjang dari daerah hingga pusat dan tahapan harus dilalui semua,” kata Winaryoo.

Ia mengatakan semaksimal mungkin akan menyelesaikan pekerjaan ini karena kebutuhan RTRW harus disesuaikan dengan kondisi terkini di lapangan.

"Review Perda RTRW dilakukan secara bertahap dan semuanya harus dilalui agar ada sinkronisasi aturan dari tingkat pusat hingga daerah,” katanya.

Sementara itu, Kepala Bidang Pengaturan dan Pembinaan Tata Ruang Dinas Pertanahan dan Tata Ruang Gunung Kidul Fakhrudin mengatakan draf RTRW sudah diserahkan ke provinsi.

"Saat ini, kami masih menunggu rekomendasi dari gubernur. Rekomendasi tersebut sampai sekarang belum turun,” kata Fakhrudin.

Ia mengatakan rekomendasi merupakan salah satu tahapan yang harus dilalui dalam penyusunan RTRW. Rekomendasi dari gubernur hanya bagian dari tahapan karena setelah turun dan dilakukan perbaikan sesuai dengan tahapan, draf akan dikonsultasikan dengan Kementerian Agraria dan Tata Ruang.

"Prosesnya memang panjang. Sebelum ke provinsi, kami juga sudah mendapatkan rekomendasi peta tata ruang dari Badan Informasi Geospasial untuk peta wilayah,” katanya.