Semarang (ANTARA) - Polisi menetapkan Wakil Ketua DPRD Kota Tegal Wasmad Edi Susilo sebagai tersangka pelanggaran Undang-undang Kekarantinaan kesehatan, menyusul gelaran konser dangdut di lapangan Tegal Selatan, Kota Tegal di tengah pandemi COVID-19,
Kapolres Tegal Kota AKBP Rita Wulandari dalam siaran pers di Semarang, Selasa mengatakan, Wasmad dijerat dengan Undang-Undang Nomor 6 tahun 2018 tentang Kekarantinaan Kesehatan.
Menurut dia, tersangka mengadakan hajatan khitan dan pernikahan anaknya dengan menggelar pesta yang dihadiri ribuan orang, tanpa memperhatikan protokol kesehatan pada 23 September 2020.
"Yang bersangkutan juga tidak mengindahkan peringatan yang diberikan oleh petugas yang berwenang," katanya.
Menurut dia, 18 saksi telah diperiksa dalam penyidikan perkara tersebut.
Selain itu, lanjut dia, sejumlah barang bukti juga telah diamankan oleh penyidik.
Barang bukti yang diamankan di antaranya buku tamu undangan, surat pernyataan yang dibuat oleh Wasmad Edi Susilo, serta video yang berisi rekaman pelaksanaan hajatan tersebut.
Sebelumnya, Wakil Ketua DPRD Tegal Wasmad Edi Susilo menggelar hajatan dengan konser dangdut yang dihadiri ribuan orang di lapangan Tegal Selatan, Kota Tegal pada Rabu (23/9) malam.
Pelaksanaan hiburan tersebut diduga tidak memperoleh izin dari kepolisian karena menghadirkan banyak orang di tengah pandemi COVID-19.
Berita Lainnya
Tanggul Sungai Wulan Demak, Jateng, harus ditinggikan agar tak jebol dan banjir
Kamis, 28 Maret 2024 21:10 Wib
12 mahasiswa Udinus Semarang pernah dikirim magang di Jerman
Kamis, 28 Maret 2024 21:07 Wib
Ditemukan saling berpelukan, jasad korban longsor Cipongkor, Jabar
Kamis, 28 Maret 2024 21:03 Wib
1.900 mahasiswa Indonesia korban perdagangan orang di Jerman
Kamis, 28 Maret 2024 20:50 Wib
Hidangan 'bukber' Presiden Jokowi-para menteri nasi mandi
Kamis, 28 Maret 2024 19:44 Wib
Tol Trans Jawa saat Lebaran 2024 diskon tarif
Kamis, 28 Maret 2024 18:16 Wib