Wapres sebut UU Cipta Kerja antisipasi persaingan ekonomi pascapandemi

id Wapres,Ma'ruf Amin,Omnibus Law,UU Cipta Kerja,pandemi,COVID-19

Wapres  sebut UU Cipta Kerja antisipasi persaingan ekonomi pascapandemi

Wakil Presiden Ma'ruf Amin memberikan pembekalan kepada Alumni Program Pendidikan Reguler Angkatan (PPRA) LX dan Peserta PPRA LXI Tahun 2020 Lembaga Ketahanan Nasional (Lemhannas) RI secara daring dari rumah dinas wapres di Jakarta, Selasa (13/10/2020). (Asdep Komunikasi dan Informasi Publik (KIP) Setwapres)

Jakarta (ANTARA) - Wakil Presiden Ma'ruf Amin mengatakan Omnibus Law Undang-undang Cipta Kerja, yang disahkan dalam sidang paripurna DPR pada Senin (5/10), merupakan salah satu langkah antisipatif pemerintah dalam menghadapi persaingan ekonomi global pascapandemi COVID-19.

"Saya memandang UU Cipta Kerja merupakan langkah penting yang kita (pemerintah, red.) siapkan untuk mengantisipasi persaingan dunia pascapandemi; sekaligus sebagai pemicu utama bagi pembukaan lapangan kerja secara luas," kata Ma'ruf Amin saat memberikan pembekalan kepada Alumni Program Pendidikan Reguler Angkatan (PPRA) LX dan Peserta PPRA LXI Tahun 2020 Lembaga Ketahanan Nasional (Lemhannas) RI dari Jakarta, Selasa.

Ma'ruf Amin menjelaskan kondisi ekonomi terus melemah sebagai dampak dari pandemi COVID-19 yang membatasi gerak perekonomian di dalam negeri. Ma'ruf pun pesimistis pertumbuhan ekonomi dapat tercapai di tengah kondisi pandemi.



"Pertumbuhan ekonomi di tengah pandemi COVID-19 saat ini tampaknya masih sulit untuk dicapai. Kapasitas produksi, tingkat konsumsi dan investasi berbagai negara di dunia, termasuk Indonesia, terus menurun dan melemah," katanya.

Menurut dia, beban perekonomian yang disebabkan oleh pandemi COVID-19 sangat berat, dengan nilai pertumbuhan ekonomi Indonesia pada kuartal kedua 2020 tercatat negatif 5,32 persen. Pemerintah juga mengoreksi proyeksi pertumbuhan ekonomi pada kuartal ketiga 2020 menjadi minus 2,9 persen hingga minus 1,1 persen.

"Sedangkan pertumbuhan ekonomi sepanjang tahun 2020 diperkirakan minus 1,7 persen hingga minus 0,6 persen; yang merupakan revisi dari proyeksi sebelumnya yakni 1,1 persen hingga positif 0,2 persen," katanya.



Oleh karena itu, Wapres mengatakan UU Cipta Kerja menjadi solusi untuk memperbaiki iklim investasi dan dunia usaha di dalam negeri, melalui perbaikan regulasi dan memberikan kepastian hukum lebih baik.

"Dalam kondisi dunia yang disrupsi akibat pandemi COVID-19 ini, UU Cipta Kerja menjadi pertaruhan kredibilitas Indonesia di mata dunia, khususnya negara-negara mitra dagang dan investor global," katanya.

Melalui UU Cipta Kerja, Wapres berharap sektor industri di Indonesia dapat merangkak naik dan mampu bersaing dengan negara-negara di kawasan Asia Tenggara. Selama ini, Indonesia masih kalah bersaing dengan Thailand, Malaysia, Vietnam, dan Kamboja dalam hal kemudahan investasi. Kerumitan birokrasi dan tumpang tindih regulasi menjadi penghambat investasi di dalam negeri, yang berdampak pada tersendatnya penyediaan lapangan pekerjaan.



"Oleh karena itu diperlukan pembenahan melalui undang-undang yang terpadu, yang lebih responsif dan memberikan kepastian hukum yang lebih baik bagi dunia usaha. Untuk itulah dibuat UU Cipta Kerja yang diyakini akan meningkatkan daya saing negara kita dalam persaingan global," ujarnya.

Pewarta :
Editor: Herry Soebanto
COPYRIGHT © ANTARA 2024