Pemkot Yogyakarta menetapkan turunan Perda LLAJ

id manajemen lalu lintas searah,yogyakarta,Perda LLAJ

Pemkot Yogyakarta menetapkan turunan Perda LLAJ

Dokumentasi - Penerapan jalan searah di sekitar kawasan Malioboro, salah satunya di Jalan Abu Bakar Ali menuju Jalan Pasar Kembang, 16 November 2020. (Eka AR)

Yogyakarta (ANTARA) - Dinas Perhubungan Kota Yogyakarta menetapkan sejumlah peraturan sebagai turunan dari Peraturan Daerah tentang Lalu Lintas dan Angkutan Jalan yang ditetapkan pada 2019, salah satunya untuk mengawal penerapan manajemen dan rekayasa lalu lintas di kota tersebut.

“Sudah ada dua peraturan terkait manajemen dan rekayasa lalu lintas yang ditetapkan dalam bentuk peraturan wali kota. Keduanya mengatur penerapan jalan searah,” kata Kepala Bidang Lalu Lintas Dinas Perhubungan Kota Yogyakarta Windarto di Yogyakarta, Jumat.

Kedua peraturan tentang manajemen dan rekayasa lalu lintas yang sudah ditetapkan tersebut mengatur lalu lintas searah di kawasan Terban dan Sagan yang ditetapkan dalam Peraturan Wali Kota Yogyakarta Nomor 139 Tahun 2020 dan Peraturan Wali Kota Yogyakarta Nomor 140 Tahun 2020 tentang jalan searah di Jalan Tirtodipuran dan Jalan Prawirotaman.

Manurut Windarto, aturan mengenai jalan searah di Kawasan Terban dan Sagan serta di Jalan Tirtodipuran dan Jalan Prawirotaman sebenarnya sudah diberlakukan sejak beberapa tahun lalu.

“Namun, karena ada peraturan daerah baru tentang LLAJ,  kami pun harus menyusun aturan turunan dalam peraturan wali kota supaya penegakan aturan bisa dilakukan lebih tegas,” katanya.

Windarto pun memastikan, tidak ada perubahan terkait aturan jalan searah di sejumlah ruas jalan tersebut. “Masih diberlakukan seperti sebelumnya, kecuali untuk jalan-jalan kecil di kawasan Terban dan Sagan tidak dimasukkan dalam peraturan wali kota yang baru,” katanya.

Jalan Tirtodipuran tetap diberlakukan searah dari timur ke barat, sedangkan di Jalan Prawirotaman tetap diberlakukan searah dari barat ke timur. Kendaraan dengan panjang lebih dari sembilan meter dilarang melintas di kedua ruas jalan tersebut.

Pengaturan parkir tepi jalan umum untuk kedua ruas jalan tersebut diberlakukan paralel nol derajat, yaitu di sisi selatan jalan untuk Jalan Tirtodipuran dan sisi utara jalan untuk Jalan Prawirotaman.

Di kawasan Terban dan Sagan, jalan searah tetap diberlakukan di Jalan Prof. Yohannes yaitu ke arah utara, Jalan C Simanjuntak searah ke selatan, Jalan Jenderal Sudirman diberlakukan searah ke barat dari simpang Galeria hingga simpang Gramedia, dan Jalan Terban diberlakukan dua arah dengan pembagian tiga lajur ke arah barat dan satu lajur ke arah timur.

Di sejumlah ruas jalan tersebut juga masih diperbolehkan untuk parkir di tepi jalan umum, kecuali untuk Jalan Terban dan Jalan Jenderal Sudirman dari simpang Gramedia hingga simpang Terban.

“Pengaturan lalu lintas searah ini ditujukan untuk memperlancar arus lalu lintas karena ada tambahan kapasitas jalan. Di Kota Yogyakarta, untuk membangun ruas jalan baru sangat sulit karena luas wilayah yang terbatas. Sehingga yang bisa dilakukan adalah menerapkan manajemen lalu lintas searah,” katanya.

Pewarta :
Editor: Victorianus Sat Pranyoto
COPYRIGHT © ANTARA 2024