Satpol PP DIY bakal membubarkan pesta kembang api malam Tahun Baru

id Pesta kembang api,DIY,Yogyakarta

Satpol PP DIY bakal membubarkan pesta kembang api malam Tahun Baru

Kepala Satpol PP DIY Noviar Rahmad di Markas Polda DIY, Senin (21/12). ANTARA/Luqman Hakim

Yogyakarta (ANTARA) - Satuan Polisi Pamong Praja (Satpol PP) Daerah Istimewa Yogyakarta (DIY) menyatakan bakal membubarkan pesta kembang api yang digelar warga pada malam perayaan Tahun Baru 2021 karena dikhawatirkan menjadi media penularan COVID-19.

"Tidak ada peringatan dalam bentuk pesta kembang api," kata Kepala Satpol PP DIY Noviar Rahmad di Markas Polda DIY, Senin.

Menurut dia, tindakan tegas itu sesuai dengan instruksi pemerintah pusat bahwa peringatan Natal 2020 dan Tahun Baru 2021 tidak boleh ada kerumunan.

"Jadi ketika misalnya kita temukan ada pesta kembang api pada malam tahun baru, tindakan tegas kami adalah membubarkan kerumunan, disuruh kembali pulang," kata dia.

Selain tidak memperbolehkan pesta kembang api, menurut dia, Pemda DIY juga meminta toko, warung, maupun swalayan membatasi jam operasional selama masa libur Natal dan tahun baru hingga pukul 20.00 WIB mulai 18 Desember 2020 sampai 8 Januari 2021.

Pemilik toko yang memaksakan diri beroperasi melebihi batas waktu itu, kata Noviar, akan ditutup secara paksa. "Sanksinya ditutup paksa," kata dia.

Sementara itu, untuk menekan potensi penularan COVID-19, Satpol PP DIY telah berkoordinasi dengan Satgas COVID-19 dari Perhimpunan Hotel dan Restoran Indonesia (PHRI) DIY untuk mengecek kepemilikan surat hasil rapid test antigen atau swab kepada para tamu hotel.

"Untuk pemeriksaan masker tetap berjalan seperti biasa," kata dia.
 
Pewarta :
Editor: Bambang Sutopo Hadi
COPYRIGHT © ANTARA 2024