Satgas COVID-19 Sleman tegur cafe dan perorangan langgar PPKM
Sleman (ANTARA) - Satgas COVID-19 Kabupaten Sleman, Daerah Istimewa Yogyakarta masih menemukan pelaku usaha maupun perorangan yang melakukan pelanggaran protokol kesehatan selama penerapan PPKM berbasis mikro saat melakukan kegiatan sosialisasi dan penegakan hukum pada Jumat (19/2) malam.
"Dalam kegiatan yang kami lakukan pada pukul 20.00 WIB hingga 23.40 WIB.di wilayah Maguwoharjo, Kecamatan Depok masih ditemukan cafe, warung kopi dan warmindo serta perorangan yang melanggar protokol kesehatan. Bagi pelanggar kami berikan sanksi teguran maupun sanksi bela negara," kata Pelaksana Tugas Kepala Satpol PP Kabupaten Sleman Susmiarto di Sleman, Sabtu.
Menurut dia, cafe atau warung kopi yang kedapatan melanggar protokol kesehatan tersebut yakni Bjong Ngopi Maguwoharjo, Depok dengan temuan masih melayani pelanggan makan di tempat melebihi pukul 21.00 WIB dan belum menerapkan protokol kesehatan sesuai Instruksi Bupati No. 4 tahun 2021.
"Tindakan yang diberikan berupa sosialisasi Instruksi Bupati Sleman Nomor 04/INSTR/2021 tentang Pemberlakuan Pembatasan Kegiatan Masyarakat Berbasis Mikro di Kabupaten Sleman untuk pengendalian penyebaran COVID-19," katanya.
Kemudian di Bento Kopi Maguwoharjo, Depok, Tim Satgas menemukan kafe itu masih melayani pelanggan makan di tempat melebihi pukul 21.00 WIB dan melebihi kapasitas yang diperbolehkan di atas 50 persen.
"Selain itu juga tidak ada jarak antar-pengunjung dan belum ada thermogun. Tindakan yang diberikan peringatan tertulis atau Surat Peringatan untuk mematuhi jam operasional sesuai Instruksi Bupati No.04/INSTR/2021 yang dituangkan dalam Surat Peringatan No. 303/SP/76/II/2021," katanya.
Kemudian pelanggaran juga ditemukan di Warmindo Putra Kencana di Maguwoharjo dengan temuan masih melayani pelanggan makan di tempat melebihi pukul 21.00 WIB.
"Tindakan diberikan peringatan tertulis atau Surat Peringatan No. 303/SP/77/II/2021 untuk tidak menerima makan ditempat melebihi pukul 21.00 WIB dan mematuhi Instruksi Bupati Sleman Nomor 04/INSTR/2021 tentang Pemberlakuan Pembatasan Kegiatan Masyarakat Berbasis Mikro di Kabupaten Sleman untuk pengendalian penyebaran COVID-19," katanya.
Ia mengatakan, selain itu juga ditemukan pelanggaran yang dilakukan beberapa warga Maguwoharjo, Depok, Sleman yaitu berinisial S dan BS kedapatan tidak memakai masker, kemudian inisial Y yang tidak memakai masker dan tidak membawa KTP,
"Para pelanggar disanksi kegiatan olahraga berupa push-up," katanya.
Susmiarto mengatakan kegiatan sosialisasi dan penegakan hukum tersebut berjalan dengan aman, tertib dan lancar.
Sedangkan personel yang terlibat meliputi Sat Pol PP Sleman, Polres Sleman, Kodim Sleman, Denpom Yogyakarta, Linmas Inti Kabupaten Sleman, Dinas Perindustrian dan Perdagangan Sleman, Dinas Pariwisata Sleman dan Bagian Umum serta Bagian Kesejahteraan Rakyat Sekretariat Daerah Kabupaten Sleman dan Kecamatan Depok.
Patroli akan terus dilakukan secara rutin sesuai instruksi Bupati Sleman untuk pengendalian penyebaran COVID-19 dan meningkatkan disiplin para pelaku usaha maupun perorangan dalam menerapkan protokol kesehatan sebagai upaya pencegahan dan pengendalian COVID-19.
"Dalam kegiatan yang kami lakukan pada pukul 20.00 WIB hingga 23.40 WIB.di wilayah Maguwoharjo, Kecamatan Depok masih ditemukan cafe, warung kopi dan warmindo serta perorangan yang melanggar protokol kesehatan. Bagi pelanggar kami berikan sanksi teguran maupun sanksi bela negara," kata Pelaksana Tugas Kepala Satpol PP Kabupaten Sleman Susmiarto di Sleman, Sabtu.
Menurut dia, cafe atau warung kopi yang kedapatan melanggar protokol kesehatan tersebut yakni Bjong Ngopi Maguwoharjo, Depok dengan temuan masih melayani pelanggan makan di tempat melebihi pukul 21.00 WIB dan belum menerapkan protokol kesehatan sesuai Instruksi Bupati No. 4 tahun 2021.
"Tindakan yang diberikan berupa sosialisasi Instruksi Bupati Sleman Nomor 04/INSTR/2021 tentang Pemberlakuan Pembatasan Kegiatan Masyarakat Berbasis Mikro di Kabupaten Sleman untuk pengendalian penyebaran COVID-19," katanya.
Kemudian di Bento Kopi Maguwoharjo, Depok, Tim Satgas menemukan kafe itu masih melayani pelanggan makan di tempat melebihi pukul 21.00 WIB dan melebihi kapasitas yang diperbolehkan di atas 50 persen.
"Selain itu juga tidak ada jarak antar-pengunjung dan belum ada thermogun. Tindakan yang diberikan peringatan tertulis atau Surat Peringatan untuk mematuhi jam operasional sesuai Instruksi Bupati No.04/INSTR/2021 yang dituangkan dalam Surat Peringatan No. 303/SP/76/II/2021," katanya.
Kemudian pelanggaran juga ditemukan di Warmindo Putra Kencana di Maguwoharjo dengan temuan masih melayani pelanggan makan di tempat melebihi pukul 21.00 WIB.
"Tindakan diberikan peringatan tertulis atau Surat Peringatan No. 303/SP/77/II/2021 untuk tidak menerima makan ditempat melebihi pukul 21.00 WIB dan mematuhi Instruksi Bupati Sleman Nomor 04/INSTR/2021 tentang Pemberlakuan Pembatasan Kegiatan Masyarakat Berbasis Mikro di Kabupaten Sleman untuk pengendalian penyebaran COVID-19," katanya.
Ia mengatakan, selain itu juga ditemukan pelanggaran yang dilakukan beberapa warga Maguwoharjo, Depok, Sleman yaitu berinisial S dan BS kedapatan tidak memakai masker, kemudian inisial Y yang tidak memakai masker dan tidak membawa KTP,
"Para pelanggar disanksi kegiatan olahraga berupa push-up," katanya.
Susmiarto mengatakan kegiatan sosialisasi dan penegakan hukum tersebut berjalan dengan aman, tertib dan lancar.
Sedangkan personel yang terlibat meliputi Sat Pol PP Sleman, Polres Sleman, Kodim Sleman, Denpom Yogyakarta, Linmas Inti Kabupaten Sleman, Dinas Perindustrian dan Perdagangan Sleman, Dinas Pariwisata Sleman dan Bagian Umum serta Bagian Kesejahteraan Rakyat Sekretariat Daerah Kabupaten Sleman dan Kecamatan Depok.
Patroli akan terus dilakukan secara rutin sesuai instruksi Bupati Sleman untuk pengendalian penyebaran COVID-19 dan meningkatkan disiplin para pelaku usaha maupun perorangan dalam menerapkan protokol kesehatan sebagai upaya pencegahan dan pengendalian COVID-19.