Gunung Kidul (ANTARA) - Kepolisien Resor Gunung Kidul, Daerah Istimewa Yogyakarta, mengungkap sembilan kasus penyelahgunaan psikotropika dan zat adiktf dengan tersangka sembilan orang selama Februari 2021.
Kasubbag Humas Polres Gunung Kidul Iptu Suryanto di Gunung Kidul, Selasa, menyebutkan inisial sembilan tersangka, yakni VMN dan RZP, ES, FC, AW, YAC, JK, TT, dan AG.
"Sebanyak tujuh kasus ini berasal dari penyelidikan dan laporan dari masyarakat, dan penyelidikan kasus juga berkembang hingga ke wilayah Sleman karena berupa jaringan," kata Suryanto.
Tersangka dikenai pasal Undang-Undang Nomor 5 Tahun 1997 tentang Psikotropika dengan ancaman hukuman maksimal 15 tahun penjara.
Sementara itu, Kasat Narkoba Polres Gunung Kidul AKP Dwi Astuti Handayani mengatakan bahwa pihaknya mengamankan dua tersangka pelaku penyalahgunaan psikotropika, VMN dan RSP.
edua tersangka mengalami kecelakaan lalu lintas pada tanggal 5 Februari lalu di Jalan Paliyan-Wonosari, tepatnya di kawasan Hutan Sodong. Keduanya sempat dibawa ke Puskesmas Paliyan untuk diperiksa sekaligus diinterogasi.
Menurut Dwi, keduanya didapati membawa puluhan pil psikotropika dan narkotika saat digeledah aparat.
"Penggeledahan pun berlanjut ke kontrakan RZP di wilayah Sleman. Aparat menemukan ada lebih banyak lagi pil sapi dalam rumah tersebut. Barang bukti yang disita dari RZP sebanyak 854 pil putih Y serta bukti pembelian obat Alprazolam dari rumah sakit," kata Dwi.
Ia menyebutkan dari VMN aparat menyita 17 butir pil Alprazolam dan 20 butir pil putih Y. Adapun VMN juga kedapatan memiliki bukti pembelian obat Alprazolam dari rumah sakit yang sama atas nama dirinya.
"Kedua pelaku dikenai Pasal 62 dan Pasal 60 Undang-Undang Nomor 5 Tahun 1997 tentang Psikotropika. Hukuman maksimal 15 tahun penjara," katanya.