Gunung Kidul (ANTARA) - Kejaksaan Negeri Gunung Kidul, Daerah Istimewa Yogyakarta, memusnahkan puluhan barang bukti berasal dari 14 perkara yang sudah ditangani selama 2021.
"Hari ini kami memusnahkan 61 barang bukti dari 14 perkara yang ditangani Kejaksaan Negeri Gunung Kidul selama 2021 dan sudah memiliki hukum tetap di pengadilan," kata Kepala Seksi Pengelolaan Barang Bukti dan Barang Rampasan Kejari Gunung Kidul Hany Adhy Astuti di Gunung Kidul, Kamis.
Hany Adhy Astuti menyebutkan 14 perkara tersebut seluruhnya terkait dengan pidana umum, mulai dari Undang-Undang Kesehatan, perlindungan anak, pencurian, narkoba, dan minuman keras.
Ia menjelaskan bahwa pemusnahan dengan beragam cara, misalnya barang bukti obat-obatan terlarang dengan melarutkan ke dalam air detergen. Ada juga yang dimusnahkan dengan cara dibakar, sedangkan minuman keras dengan cara digilas," katanya.
Menurut Hany, semua perkara tersebut sudah selesai ditangani dan mendapat putusan. Itu sebabnya seluruh barang bukti terkait dengan perkara ini kemudian dimusnahkan.
Pemusnahan ini juga merupakan wujud transparansi Kejari Gunung Kidul, antara lain dengan menginformasikan kepada masyarakat bahwa penanganan perkara secara tuntas.
"Setelah pemusnahan barang bukti, kami akan laporkan hasil kegiatan ini kepada pihak berwenang," kata Hany.
Berita Lainnya
Gunung Kidul, DIY, diguncang gempa
Kamis, 28 Maret 2024 19:48 Wib
Guguran awan panas sertai erupsi Gunung Semeru
Kamis, 28 Maret 2024 18:14 Wib
Selama tiga jam, Gunung Semeru erupsi tiga kali
Sabtu, 23 Maret 2024 15:41 Wib
Gunung Semeru erupsi lagi
Rabu, 20 Maret 2024 11:59 Wib
Gunung Semeru erupsi
Selasa, 19 Maret 2024 11:37 Wib
Gunung Semeru meletus tiga kali
Sabtu, 9 Maret 2024 13:48 Wib
Saat nyepi, kawasan Gunung Bromo ditutup dari aktivitas wisata
Kamis, 7 Maret 2024 14:24 Wib
Gunung Semeru erupsi
Rabu, 6 Maret 2024 22:24 Wib