Pemkab Gunung Kidul siap lakukan pengawasan pemberian THR

id THR,Gunung Kidul

Pemkab Gunung Kidul siap lakukan pengawasan pemberian THR

Pekerja di salah satu perusahaan kerajinan tangan di Kecamatan Prambanan, Sleman, DI Yogyakarta. (ANTARA/Luqman Hakim)

Gunung Kidul (ANTARA) - Pemerintah Kabupaten Gunung Kidul, Daerah Istimewa Yogyakarta, telah bersiap-siap melakukan pengawasan pemberian tunjangan hari raya dalam rangka Idul Fitri 1443 Hijriah kepada pekerja yang aturan teknis penyaluran tengah disiapkan oleh pemerintah pusat.

"Sampai saat ini, belum ada instruksi pengawasan pemberian tunjangan hari raya (THR) dari pemerintah pusat. Namun, kami sudah mempersiapkan segala sesuai yang berkaitan dengan pemberian THR," kata Kepala Seksi Hubungan Industrial dan Perlindungan Pekerja, Bidang Tenaga Kerja, Dinas Perindustrian, Koperasi, UKM Tenaga Kerja Gunung Kidul Mariana di Gunung Kidul, Jumat.

Meski instruksi resmi belum turun, ia mengatakan pemberian THR tetap ada batas waktu maksimal. Setidaknya paling lambat H-7 sebelum hari raya.

Ia mengatakan salah satu persiapan yang telah dilaksanakan, yakni koordinasi dengan Pemda DIY. Adapun koordinasi juga dilakukan bersama lembaga kerja sama tripartit, yaitu antara unsur pemerintah, pengusaha, dan pekerja. Nanti akan ada monitoring langsung ke perusahaan terkait pemberian THR pada pegawai.

"Monitoring dan komunikasi dilakukan sembari menunggu instruksi dari pusat turun ke daerah. Paling tidak saat instruksi sudah turun, proses pemberian THR-nya juga lancar," kata Mariana.

Selain itu, pihaknya akan mendirikan posko pengaduan di Kantor Dinas Perindustrian. Pekerja yang mengalami kendala terkait THR bisa melapor dengan datang secara langsung atau secara daring.

"Kami juga siap melayani aduan secara tatap muka dengan datang ke kantor," katanya.

Staf Hubungan Industrial, Bidang Tenaga Kerja, Dinas Perindustrian, Koperasi, UKM dan Tenaga Kerja Gunung Kidul, Budi Hartono mengatakan aduan soal THR nantinya akan ditangani langsung oleh provinsi. Pekerja yang ingin mengadu secara daring bisa melalui website resmi https://nakertrans.jogjaprov.go.id/thr.

"Kewenangan pengawasannya ada di provinsi, tapi kami nanti juga ikut proses tindak lanjut dari laporan itu," kata dia.
Pewarta :
Editor: Victorianus Sat Pranyoto
COPYRIGHT © ANTARA 2024